Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Biaya Registrasi Izin Edar BPOM Online

Kompas.com - 28/06/2021, 19:41 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olaha baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Di Indonesia, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Baca juga: Simak, Ini Cara Daftarkan Produk Makanan dan Minuman di BPOM

Izin edar ini diperlukan, sehingga masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.

Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.

Terkait biaya registrasi izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Sebab, proses yang harus dilalui cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastiakn keamanan produk yang bakal di konsumsi. Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk mempermudah proses registrasi, BPOM pun telah meyediakan layanan daftar izin edar BPOM online.

Cara Registrasi Izin BPOM

Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui laman https://e-bpom.pom.go.id. Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.

Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut:

  1. Daftar Perusahaan
  2. Buka https://e-bpom.pom.go.id/
  3. Pilih opsi Registrasi Baru
  4. Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user
  5. Klik Halaman Selanjutnya
  6. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik
  7. Unggah berkas-berkas persyaratan
  8. Tunggu hasil pemeriksaan.
  9. Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Daftar Produk Dalam Negeri

Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM:

  1. Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima dalam email
  2. Setelah muncul halaman utama aplikasi e-registration, pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
  3. Unggah berkas sesuai persyaratan
  4. Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
  5. Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  6. Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
  7. Unggah bukti pembayaran
  8. Tunggu validasi dari pihak BPOM
  9. Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
  10. Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
  11. Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Biaya Registrasi Izin Edar BPOM

Biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, jenis PNBP yang berlaku pada BPOM meliputi penerimaan dari jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi, jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Izin Edar Ivermectin dari BPOM untuk Obat Anti Parasit

Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.

Pasal (3) ayat (1) beleid tersebut menjelaskan, pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenai tarif sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin edar.

Sementara itu, di dalam lampiran beleid tersebut dirinci, biaya registrasi izin edar BPOM sebagai berikut:

  • Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp 100.000 per produk untuk makanan.
  • Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp 1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000 per item.
  • Untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp 1 juta per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp 5 juta per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com