JAKARTA, KOMPAS.com - Izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.
Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olaha baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Di Indonesia, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Baca juga: Simak, Ini Cara Daftarkan Produk Makanan dan Minuman di BPOM
Izin edar ini diperlukan, sehingga masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.
Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.
Terkait biaya registrasi izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Sebab, proses yang harus dilalui cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastiakn keamanan produk yang bakal di konsumsi. Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk mempermudah proses registrasi, BPOM pun telah meyediakan layanan daftar izin edar BPOM online.
Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui laman https://e-bpom.pom.go.id. Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.
Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut:
Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM
Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM:
Biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.
Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, jenis PNBP yang berlaku pada BPOM meliputi penerimaan dari jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi, jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Izin Edar Ivermectin dari BPOM untuk Obat Anti Parasit
Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.
Pasal (3) ayat (1) beleid tersebut menjelaskan, pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenai tarif sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin edar.
Sementara itu, di dalam lampiran beleid tersebut dirinci, biaya registrasi izin edar BPOM sebagai berikut:
Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.