Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal SBN, Sumber Utang Pemerintah Paling Besar Saat Ini

Kompas.com - 28/06/2021, 22:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Utang pemerintah terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tren kenaikan utang pemerintah tersebut sudah terjadi sebelum merebaknya pandemi Covid-19.

Terbaru, sebagaimana dikutip dari laman APBN KiTa Juni 2021 yang dirilis Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per akhir Mei 2021 yakni mencapai Rp 6.418,15 triliun.

Dalam perjalannya, utang pemerintah sudah melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya.

Sebagai contoh, pada akhir tahun 2014, utang pemerintah tercatat masih di level Rp 2.608 triliun. Kemudian setahun setelahnya atau di akhir 2015, utang pemerintah sudah menjadi Rp 3.089 triliun.

Baca juga: Utang Pemerintah Dibagi Rata, 1 Penduduk RI Tanggung Rp 23 Juta

Selain kenaikan besaran total utang pemerintah, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) di era Presiden Jokowi juga mengalami kenaikan signifikan.

Di awal masa jabatannya sebagai Presiden RI, rasio utang pemerintah terhadap PDB tercatat masih di level 24,7 persen. Kini angkanya sudah naik menjadi 40,94 persen.

Dari total utang pemerintah sebesar Rp 6.418,15 triliun tersebut, sebagian besar berasal dari utang lewat penerbitan SBN sebesar 5.580,02 triliun.

Sisanya di luar SBN, utang pemerintah berasal dari sumber pinjaman yakni sebesar Rp 838,13 triliun.

Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

SBN

Selama beberapa tahun, SBN menjadi sumber pembiayaan utang paling besar pemerintah Indonesia. Sehingga APBN sangat bergantung pada SBN. Lalu apa itu SBN?

SBN merupakan singkatan dari Surat Berharga Negara. SBN adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara dan bisa menjadi instrumen investasi bagi pemegangnya (investor) karena bisa memberikan imbal hasil atau keuntungan.

Dana yang terkumpul di SBN lalu digunakan pemerintah untuk mendanai program-program prioritas dalam pemerataan pembangunan, pendidikan, dan kesehatan di Indonesia.

Penerbitan SBN sendiri sangat penting, mengingat APBN pemerintah cenderung selalu defisit, di mana pengeluaran atau belanja selalu lebih besar ketimbang pemasukan.

Baca juga: BPK Temukan Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020

Sehingga untuk menutup defisit, pemerintah dirasa perlu menerbitkan surat utang berbentuk SBN. Dalam APBN, SBN terbagi menjadi dua jenis, yakni pertama SBN konvensional berbentuk Surat Utang Negara (SUN) dan kedua berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). ON adalah SUN (obligasi) dalam mata uang rupiah dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, berjangka waktu lebih dari 12 bulan, dan pada saat jatuh tempo dilunasi sebesar nilai nominalnya.

Sementara SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Baca juga: Daftar 21 Negara Pemberi Utang Indonesia, Siapa Saja?

Berbeda dengan SUN yang bersifat konveksional, SBSN adalah mengacu pada hukum syariah, terutama untuk mengakomodir investor muslim. Itu sebabnya, SBSN juga disebut sebagai sukuk negara.

Masih dikutip dari laman resmi BI, SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Kemudian untuk mengakomodir investor kecil yang tak memiliki dana besar untuk berinvestasi, pemerintah secara rutin juga menerbutkan SBN ritel, baik dalam bentuk SUN maupun SBSN.

Berdasarkan kategori tersebut, SBN juga dibedakan lagi berdasarkan imbal hasilnya, yaitu fixed rate dan floating rate.

Baca juga: Peringatan BPK: Kenaikan Utang Pemerintah Sudah Level Mengkhawatirkan

Namun yang pasti, lantaran dikeluarkan dan dijamin negara, hampir tak ada risiko berinvestasi di SBN. Negara bisa dikatakan gagal bayar (default) apabila mengalami kebangkrutan, meski kecil kemungkinannya.

Sampai dengan akhir Mei 2021, pemerintah telah menerbitkan SBN sebesar Rp 551,49 triliun, terdiri dari penerbitan SUN sebesar Rp 417,53 triliun dan SBSN sebesar Rp 133,95 triliun.

Termasuk pembelian SBN oleh Bank Indonesia sesuai dengan SKB I yang mencapai Rp 111,42 triliun, terdiri dari SUN sebesar Rp 71,82 triliun dan SBSN sebesar Rp 39,60 triliun.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Utang Pemerintah di Era Jokowi?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com