JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyesuaikan jam operasional layanan perbankan di kantor cabang, seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom Hadi Prayitno mengatakan, untuk kantor cabang perseroan yang berlokasi di zona merah mulai beroperasi pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
"Untuk zona non merah pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat," kata Mucharom kepada Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperketat, Ini Jadwal Terbaru Operasional BI
Ia menjelaskan, bank pelat merah itu telah menyiapkan berbagai strategi lain guna menekan potensi penularan Covid-19 di lingkungan kerja serta di area pelayanan.
"Pertama, menegakkan prinsip 5M di semua cabang dan kami terapkan, baik kepada nasabah maupun seluruh pegawai kami," ujar dia.
Kemudian, BNI mengatur jumlah outlet yang ditutup sementara, minimal 30 persen, terutama di kawasan zona merah Covid-19.
Ketiga, perseroan mengatur jumlah nasabah di banking hall maksimal 50 persen dari kapasitas demi menekan kerumuman.
Keempat, mengurangi undangan kepada pihak eksternal atau tamu bisnis secara fisik. Kelima, pembatasan jumlah ruang meeting tidak melebihi 5 orang dan maksimal 1 jam.
Baca juga: Covid-19 Menggila, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional
Lalu, BNI menerapkan split operation sebagai antisipasi atas kondisi penutupan outlet atau lockdown.
BNI juga mempersiapkan rumah singgah atau safe house untuk menampung pegawai yang isolasi mandiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.