Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Tahun 2022, Berapa Tarifnya?

Kompas.com - 29/06/2021, 08:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022.

Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR.

Bendahara negara ini mengungkapkan, tarif pajak karbon masih didiskusikan hingga ke ranah internasional.

Baca juga: Soal PPN Sembako hingga Karbon, Kemenkeu: Kami Desain RUU untuk Tangkal Penghindaran Pajak Masif

Sri Mulyani bersama koalisi Menteri Keuangan dari berbagai negara masih mendiskusikan praktek penerapan harga yang lebih seragam.

"Ini sebagai salah satu pembahasan kami, pimpinan dari koalisi Menteri Keuangan untuk perubahan iklim, bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktek dari penerapan harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2021).

Memang, tarif pajak karbon di dunia saat ini sangat tidak seragam karena berada pada rentang yang lebih luas.

Di Jepang, pajak karbon dikenakan sebesar 3 dollar AS/ton CO2e. Sedangkan di Perancis tarifnya mencapai 49 dollar AS/ton CO2e.

Sementara di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai 17,48 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6.

Baca juga: [POPULER MONEY] Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen | Link Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Di Kolombia, tarifnya sebesar 4,45 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor.

"Menurut hitungan para ahli perubahan iklim, harga dari CO2 itu seharusnya mencapai 120 dollar AS per ton pada tahun 2030, ini sebagai salah satu pembahasan kami," beber Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, penerapan pajak karbon di Indonesia menjadi sangat krusial lantaran merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim.

Perubahan iklim ini mengakibatkan kenaikan air laut dan mengancam penenggelaman pulau.

Di sisi lain, belanja negara untuk mengurangi GRK sangat mahal. Kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim rata-rata memerlukan dana hingga Rp 266,2 triliun per tahun, sesuai Second Biennial Update Report.

Baca juga: Perusahaan Membandel, Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Sampai ke Luar Negeri

Sedangkan selama 5 tahun terakhir pada periode 2016-2019, rata-rata alokasi anggaran perubahan iklim di APBN mencapai 4,1 persen per tahun.

APBN berkontribusi sekitar 32,6 persen per tahun dari total kebutuhan biaya mitigasi, dengan realisasinya rata-rata mencapai Rp 86,7 triliun.

"Maka dalam hal ini Indonesia perlu meningkatkan kemampuan membiayai perubahan iklim baik mitigasi dan adaptasi melalui sumber yang berasal dari salah satu penyebab perubahan iklim, yaitu karbon," jelas Sri Mulyani.

Indonesia mengikuti perjanjian internasional dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030.

Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional.

Baca juga: Hingga 16 Juni, Netflix Dkk Sudah Setor Pajak Rp 2,25 Triliun ke Kas Negara

"Oleh karena itu, saat ini kita belum memiliki landasan regulasi pengenaan pungutan atas emisi karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi GRK, sehingga dalam hal ini pengenaan pajak karbon jadi penting," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com