Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyikapi Akuisisi dan Merger, Seberapa Terjamin Keamanan Data Konsumen?

Kompas.com - 29/06/2021, 10:31 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi Merger dan Akusisi perusahaan memungkinkan adanya perubahan struktur organisasi.

Hal ini mencakup transfer data yang dilakukan ke perusahaan pengendali yang berbeda atau perusahaan tambahan.

Lalu, dalam proses berbagi data tersebut, bagaimana potensi atau peluang data konsumen tersebar?

Baca juga: Akuisisi, Indika Energy Beli 72 Persen Saham Nusantara Resources Senilai Rp 644 Miliar

Sebera besar peran perusahaan dalam menjaga keamanan data-data pribadi konsumen?

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Sirait mengatakan, akuisisi dan merger sudah cukup sering kali terdengar, setelah sebelumnya akuisisi Uber oleh Grab dan kini merger antara Gojek dan Tokopedia.

Ia menilai, yang selalu menjadi isu pokok dalam hal akuisisi dan merger adalah terkait dengan keamanan data konsumen.

Akuisisi dan merger itu dilakukan oleh pemain besar, dan kita kecolongan berkali-kali soal data-data itu. Ketika terjadi merger dan akuisisi, kita sudah siap apa belum? Bagaimana konsumen seperti kita karena masyarakat kebanyakan tidak ngerti, ketika mereka punya akses pada data kita, apa yang akan mereka lakukan? Pasti ekspansi market power,” ungkap Ningrum secara virtual, Senin (29/6/2021).

Melihat minimnya pengetahuan masyarakat mengenai corporate action tersebut, pemerintah dinilai perlu lebih fokus pada undang-undang untuk mengatur regulasi terkait pelindungan data pribadi dalam proses M&A.

Baca juga: Tinggal Hitungan Hari, Sejauh Mana Progres Merger Indosat dan Tri?

Mulai dari ROPA, diagram sistem arsitektur, termasuk kebijakan-kebijakan, prosedur atau kontrak.

“Satu-satunya jalan adalah negara merespon corporate action tersebut melalui undang-undang untuk mengatur dan meregulasi. Kalau ada pelanggaran, punya UU untuk menghukum perbuatan melawan hukum dampak dari corporate action tersebut,”ujar Ningrum.

Ningrum menilai, jika tidak ada regulasi yang terfokus pada merger dan akuisisi perusahaan, dampak jangka panjangnya adalah terjadinya monompoli dalam online platform.

Ia juga menekankan, dengan tidak adanya aturan yang mengikat, maka peluang ekploitasi market power akan lebih tinggi.

“Orang-orang di lingkup ini sudah mencatat berbagai kekhawatiran, begitu ada akuisisi saham atau asset bagaimana dampaknya terhadap pasar? Kalau merger itu akan meningkatkan market share, dan yang akan terjadi eksploitasi terhadap market power. Tapi siapa yang tau kalau dia mengeksploitasi market powernya? Perlindugnan data privasi itu sangat penting, konsumen berada di titik lemah dan isu itu perlu dilindungi,”tegas dia.

Baca juga: Driver Ojol Dikabarkan Mogok Karena Insentif Turun Usai Merger GoTo, Ini Penjelasan Garda

Untuk mengatasi kemungkinan penyalahgunaan data, Pengamat Industri Digital Tony Seno Hartono menyarankan kepada penyedia layanan untuk memberikan prioritas pada keamanan siber dengan mendaftarkan diri ke Kominfo sebagai PSE.

Penyedia layanan juga diharuskan mematuhi peraturan sectoral (seperti Peraturan OJK).

Selain itu penyedia platform harus tersertifikasi ISO 27001 dengan panduan dari ISO 38500, ISO 27018, dan sangat direkomendasikan, juga patuh terhadap ISO 27017 dan GDPR.

“Dari sisi standar aturan memang sudah ada walaupun peraturan memang selalu terlambat. Tapi jika peraturan dibarengi dengan best practice akan menjadi sempurna saat ini,” ungkap Tony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com