Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Berikan Opini WTP kepada Kemenko Polhukam hingga Basarnas

Kompas.com - 29/06/2021, 12:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2020.

Adapun 12 K/L tersebut masuk dalam ranah pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) yang terdiri dari Kemenko Polhukam, Wantannas, Lemhanas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, dan BSSN.

Selanjutnya ada Bawaslu, KPK, BNN, BMKG, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Hasil pemeriksaan LKPP 2020 opininya adalah WTP. Dan alhamdulillah opini atas seluruh LKKL di tahun 2021 yang hadir pada hari ini, di lingkungan entitas AKN I semuanya WTP," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS Diumumkan Siang Ini, Simak Syarat dan Alurnya

Hendra mengungkapkan, pemberian opini pada 12 K/L ini lebih baik dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 lalu, masih ada 3 K/L yang mendapat opini di luar WTP. Rinciannya, opini disclaimer untuk Bakamla, dan 2 opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan KPU. Namun pada tahun 2020, seluruh 12 K/L dalam lingkungan AKN I mendapat opini WTP.

"Jadi semua di wilayah koordinasinya Menko Polhukam (Mahfud MD) alhamdulillah semua sudah WTP. Kami berkomitmen kalau ada yang turun bukan tutup mata, tapi kita perbaiki supaya komitmen bisa tetap dijaga," beber Hendra.

Untuk mendorong perbaikan tersebut, pihaknya bersinergi dengan BPKP. Opini WTP atas 12 K/L diperoleh lantaran ada perbaikan tata kelola sesuai arahan dan bantuan BPK dan BPKP.

Untuk Bakamla misalnya, BPK dan BPKP menurunkan tim yang mengawasi kegiatan Bakamla atas penggunaan uang negara.

"Kepada Kepala BPKP Pak Ateh (Muhammad Yusuf Ateh) saya minta turunkan tim monthly kemudian awasi kegiatan di Bakamla. Nanti kami akan monitor dengan turunkan tim juga," ungkap Hendra.

Baca juga: Ini Reksa Dana dengan Kinerja Terbaik dalam Sepekan Terakhir

Kendati demikian, opini WTP bukan berarti terbebas dari permasalahan. Nyatanya BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Beberapa masalah yang dimaksud adalah belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud; belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN); dan tidak memadainya penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan, serta SPI atas pengelolaan kas tidak memadai.

Lalu, ada permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN, serta realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

"Penyusunan HPS yang masih bersifat performa, ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknisnya, kekurangan volume barang atau pekerjaan, denda yang belum dikenakan, dan pajak yang kurang dipotong. Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, atau kerugian negara," pungkas Hendra.

Baca juga: Lily Soeryadjaya, Istri Pendiri Astra International, Meninggal Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com