Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18,48 Miliar di 12 K/L, Rp 10 Miliar Belum Kembali

Kompas.com - 29/06/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2020 di ranah pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I).

Adapun 12 K/L tersebut, terdiri dari Kemenko Polhukam, Wantannas, Lemhanas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, BSSN, Bawaslu, KPK, BNN, BMKG, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kendati demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,48 miliar.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Vaksinasi Gratis, Daftar di Link Berikut

"Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, atau kerugian negara, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan penerimaan negara dari PNBP kurang diterima dengan total nilai temuan sebesar Rp 18,48 miliar untuk total 12 K/L," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Beberapa permasalahan ketidakpatuhan yakni pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN, serta realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

Penyusunan HPS pun masih bersifat performa, adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknisnya, kekurangan volume barang atau pekerjaan, denda yang belum dikenakan, serta pajak yang kurang dipotong.

"Jadi (dana) yang nyangkut itu ada temuan pemeriksaan terkait kelebihan pembayaran, tidak sesuai spesifikasi, ada keterlambatan, ada harga yang lebih mahal. Ini kita berharap temuan-temuan bisa ditindaklanjuti dalam proses tindak lanjut," tutur Hendra.

Baca juga: BPK Berikan Opini WTP kepada Kemenko Polhukam hingga Basarnas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com