Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18,48 Miliar di 12 K/L, Rp 10 Miliar Belum Kembali

Kompas.com - 29/06/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2020 di ranah pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I).

Adapun 12 K/L tersebut, terdiri dari Kemenko Polhukam, Wantannas, Lemhanas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, BSSN, Bawaslu, KPK, BNN, BMKG, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kendati demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,48 miliar.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Vaksinasi Gratis, Daftar di Link Berikut

"Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, atau kerugian negara, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan penerimaan negara dari PNBP kurang diterima dengan total nilai temuan sebesar Rp 18,48 miliar untuk total 12 K/L," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Beberapa permasalahan ketidakpatuhan yakni pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN, serta realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

Penyusunan HPS pun masih bersifat performa, adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknisnya, kekurangan volume barang atau pekerjaan, denda yang belum dikenakan, serta pajak yang kurang dipotong.

"Jadi (dana) yang nyangkut itu ada temuan pemeriksaan terkait kelebihan pembayaran, tidak sesuai spesifikasi, ada keterlambatan, ada harga yang lebih mahal. Ini kita berharap temuan-temuan bisa ditindaklanjuti dalam proses tindak lanjut," tutur Hendra.

Baca juga: BPK Berikan Opini WTP kepada Kemenko Polhukam hingga Basarnas

Dari total pemborosan atau kerugian Rp 18,48 miliar, beberapa K/L dalam ranah AKN I sudah menindaklanjutinya dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Jika dipersentasikan, total pengembalian baru sekitar 45,99 persen dari total temuan. Artinya masih ada sekitar Rp 10 miliar lagi yang belum dikembalikan.

BPK kata Hendra, meminta K/L segera mengembalikan dana sisa tersebut ke kas negara. Nantinya bukti penyampaian ke kas negara harus disampaikan melalui sistem elektronik BPK dalam bentuk scan.

"Terkait kerugian keuangan negara yang belum diselesaikan, dan mereka mencicil dari Rp 10 miliar, (misalnya) bulan ini Rp 2 miliar, kemudian Rp 8 miliar sampai dengan selesai, buktinya segera disampaikan ke sistem sehingga sudah ada progres updatenya," beber Hendra.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS Diumumkan Siang Ini, Simak Syarat dan Alurnya

Sementara itu, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI), seperti belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud; dan belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).

Dua permasalahan lainnya adalah tidak memadainya penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan, serta SPI atas pengelolaan kas tidak memadai.

"Jadi opini WTP bukan berarti tidak ada temuan. Masih ada temuan tapi temuannya di bawah standar yang kami tetapkan. Misalnya standar 3 persen dari belanja total anggaran, temuannya mungkin rata-rata Rp 1 miliar atau kurang, itu jauh di bawah yang ditetapkan," pungkas Hendra.

Baca juga: Digitalisasi Jadi Strategi Pelindo II Cegah Suap di Kawasan Pelabuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com