Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku Mulai 29 Juni 2021

Kompas.com - 29/06/2021, 13:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU). Aturan ini berlaku sejak 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Kalimantan Tengah

Pada wilayah Kalimantan Tengah persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Tengah tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS).

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS Diumumkan Siang Ini, Simak Syarat dan Alurnya

3. Bali

Persyaratan perjalanan ke wilayah Bali diwajibkan untuk menunjukkan surat surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Bali tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Ketentuan ini akan berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Turun Lagi Rp 1.000, Ini Rincian Terbaru Harga Emas Antam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com