Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Mal Bakal Tutup 17.00 WIB, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 29/06/2021, 14:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Salah satunya mengurangi jam operasional mal menjadi hingga pukul 17.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Menanggapi rencana itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif menekan pandemi Covid-19 bila dilakukan hanya pada fasilitas yang selama ini sudah mampu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti mal.

Baca juga: APPBI Prediksi Kunjungan ke Mal Hanya 10 Persen Akibat PPKM Mikro Diperketat

Ini lantaran penyebaran saat ini telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro.

Selain itu, pengakannya pun harus sampai pada tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat.

"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti pusat perbelanjaan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Menurut Alphonzus, sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana pengetatan pembatasan jam operasional mal tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, khususnya pada dunia usaha yang akan kembali terpukul dan terpuruk.

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," imbuh dia.

Alphonzus menekankan, pada dasarnya pelaku usaha pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sepanjang kebijakan itu memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Bisnis Pusat Perbelanjaan Berpotensi Terpukul Kenaikan Kasus Covid-19

Namun demikian, ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali tentang ketentuan jam operasional mal saat merevisi aturan PPKM skala mikro.

"Pusat perbelanjaan menghimbau agar rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," ujar Alphonzus.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, sesuai hasil rapat terbatas, pemerintah akan merevisi aturan PPKM skala mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujarnya dalam rapat koordinasi yang ditayangkan secara virtual, Senin (29/6/2021).

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Ia mengatakan, aturan-aturan tersebut bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk yang dinilai menjadi kunci utama dalam pengendalian penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan Perlu Persiapan Sepekan Sebelum Pembukaan

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujar Ganip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com