JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis, khususnya bagi penanganan pasien COVID-19.
Sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40:60. Saat ini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.
“Suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton/hari, sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton/hari. Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen untuk medis,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Kemenperin: Tidak Ada Kelangkaan Tabung Oksigen
Menurut data Kemenperin, saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen 80 persen dari kapasitas terpasang sebesar 866.100.000 kg/tahun, sehingga masih ada idle capacity sekitar 225 juta kg/tahun.
“Apabila idle capacity masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis,” papar Menperin melalui keterangan tertulis.
Ia menggarisbawahi produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi.
“Sampai saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” tegasnya.
Menurut Menperin, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat.
Jumlah tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Kondisi yang terjadi adalah lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.