Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Usaha UMKM Makanan, Segini Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Kompas.com - 29/06/2021, 19:18 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda memiliki usaha UMKM dengan produk makanan, maka salah satu hal yang perlu dipenuhi sebelum mengedarkan produk Anda adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan makan atau BPOM.

Sebab, izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Baca juga: Cara dan Biaya Registrasi Izin Edar BPOM Online

Izin edar adalah hal yang diperlukan sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keamanan atas produk olahan yang mereka konsumsi.

Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.

Terkait biaya mengurus izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Sebab, proses yang harus dilalui cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastiakn keamanan produk yang bakal di konsumsi. Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Simak, Ini Cara Daftarkan Produk Makanan dan Minuman di BPOM

Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Biaya mengurus izin edar BPOM terdiri atas biaya registrasi, pendaftaran, notofikasi, dan evaluasi, serta jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.

Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.

Biaya izin edar BPOM sendiri masuk dalam pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

Pasal (3) ayat (1) beleid tersebut menjelaskan, pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenai tarif sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin edar.

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

Sementara itu, di dalam lampiran beleid tersebut dirinci, biaya mengurus izin edar BPOM sebagai berikut:

Biaya registrasi baik obat dan makanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dimana untuk pangan mulai dari Rp 100.000 adalah
untuk pendaftaran variasi sedangkan untuk registrasi baru pangan olahan mulai dari Rp
300.000.

Cara Daftar Izin BPOM

Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui halaman: https://e-reg.pom.go.id.

Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.

Pendaftaran izin edar, baik untuk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen serta
pangan olahan dilakukan melalui situs yang berbeda.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut:

Registrasi akun

  1. Buka https://e-reg.pom.go.id.
  2. Input data perusahaan dan pabrik
  3. Upload dokumen pendukung
  4. Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
  5. Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Daftar Produk Dalam Negeri

Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM:

  1. Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima dalam email
  2. Setelah muncul halaman utama aplikasi e-registration, pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
  3. Unggah berkas sesuai persyaratan
  4. Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  5. Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
  6. Unggah bukti pembayaran
  7. Tunggu validasi dari pihak BPOM
  8. Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit dengan waktu evaluasi dokumen persyaratan Izin Edar Pangan Olahan dilaksanakan paling lama sebagai berikut:
    • 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat risiko tinggi dan/atau risiko sedang
    • 5 (lima) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat registrasi risiko rendah, risiko sangat rendah, pangan wajib SNI, pangan bersertifikat PMR, registrasi ulang, pangan sejenis yang diproduksi sendiri
    • 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi variasi mayor
    • 5 (lima) Hari untuk registrasi variasi minor
    • 5 (lima) Hari untuk registrasi ulang

Waktu tersebut tergitung sejak pelanggan telah membayar biaya pendaftaran.

Baca juga: Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya

Catatan Redaksi: Artikel ini sudah mengalami penyuntingan untuk disesuaikan dengan alur perizinan yang sudah dikonfirmasi oleh BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com