JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda memiliki usaha UMKM dengan produk makanan, maka salah satu hal yang perlu dipenuhi sebelum mengedarkan produk Anda adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan makan atau BPOM.
Sebab, izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.
Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Baca juga: Cara dan Biaya Registrasi Izin Edar BPOM Online
Izin edar adalah hal yang diperlukan sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keamanan atas produk olahan yang mereka konsumsi.
Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.
Terkait biaya mengurus izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Sebab, proses yang harus dilalui cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastiakn keamanan produk yang bakal di konsumsi. Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Simak, Ini Cara Daftarkan Produk Makanan dan Minuman di BPOM
Biaya mengurus izin edar BPOM terdiri atas biaya registrasi, pendaftaran, notofikasi, dan evaluasi, serta jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.
Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.
Biaya izin edar BPOM sendiri masuk dalam pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.
Pasal (3) ayat (1) beleid tersebut menjelaskan, pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenai tarif sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin edar.
Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya
Sementara itu, di dalam lampiran beleid tersebut dirinci, biaya mengurus izin edar BPOM sebagai berikut:
Biaya registrasi baik obat dan makanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dimana untuk pangan mulai dari Rp 100.000 adalah
untuk pendaftaran variasi sedangkan untuk registrasi baru pangan olahan mulai dari Rp
300.000.
Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui halaman: https://e-reg.pom.go.id.
Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.
Pendaftaran izin edar, baik untuk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen serta
pangan olahan dilakukan melalui situs yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut:
Registrasi akun
Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM
Daftar Produk Dalam Negeri
Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM:
Waktu tersebut tergitung sejak pelanggan telah membayar biaya pendaftaran.
Baca juga: Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya
Catatan Redaksi: Artikel ini sudah mengalami penyuntingan untuk disesuaikan dengan alur perizinan yang sudah dikonfirmasi oleh BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.