Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik

Kompas.com - 30/06/2021, 07:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Program sunset policy pada tahun 2008 misalnya, berhasil menjaring 5,6 juta wajib pajak baru dan menyumbang penerimaan sebesar Rp 7,46 triliun selama masa kebijakan berlaku pada 1 Januari 2008 - 29 Februari 2009.

Hasilnya, ada sekitar 804.814 SPT tahunan PPh yang disampaikan saat sunset policy.

Kemudian reinventing policy pada tahun 2015 silam. Sri Mulyani mengungkapkan, program ini berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 11,8 triliun karena adanya 100.000 permohonan WP.

Belum lagi tax amnesty tahun 2016-2017. Wanita yang akrab disapa Ani ini mengklaim, tax amnesty yang diselenggarakan Indonesia merupakan salah satu yang sukses di dunia.

Dengan bantuan program pengampunan pajak, jumlah harta yang dideklarasi mencapai Rp 4.884,26 triliun atau 39,9 persen dari GDP. Uang tebusannya bahkan disebut menjadi yang terbesar mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP.

Baca juga: Produsen Gas: Stok Tabung Oksigen Aman selama Masyarakat Tak Menimbun

Tak hanya itu, tax amnesty mendorong kepatuhan WP menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen.

Selain itu, PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga melonjak signifikan dari 23,3 persen pada tahun 2016 menjadi 132,5 persen di tahun 2017. Kemudian melonjak lagi sebesar 35,4 persen pada tahun 2018.

"Perjalanan yang sangat panjang dari reformasi perpajakan memberikan berbagai hasil, sehingga memberi konteks apa langkah yang harus dilakukan mesti berbagai reformasi sudah kita lakukan," ujar Sri Mulyani.

Materi RUU KUP

Pemerintah belum berhenti mereformasi sistem pajak yang ada saat ini. Pengajuan RUU KUP kepada DPR menjadi salah satu buktinya. Dalam beberapa kesempatan, Menkeu menyebut akan mengubah beberapa ketentuan perpajakan dalam UU sebelumnya.

Berdasarkan paparannya kepada DPR, ada 6 poin materi yang diubah dalam RUU. Keenam poin yang dimaksud adalah asistensi penagihan pajak global, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, dan tindak lanjut putusan MAP.

Baca juga: Jadwal CPNS dan PPPK 2021: Pendaftaran Resmi Dibuka 30 Juni - 21 Juli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com