Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pengurangan daftar barang/jasa yang tidak dipungut PPN dilakukan agar menciptakan prinsip keadilan.
Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti China, Singapura, Filipina, hingga Thailand, Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan begitu banyak pengecualian PPN.
Selama ini, pemungutan PPN pun dianggap tidak maksimal. Sri Mulyani bilang, Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Selain itu ia mengatakan tarif PPN 10 persen lebih rendah dibanding tarif rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.
Pengecualian barang/jasa yang bebas PPN dianggap terlalu banyak yakni 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa, sehingga terjadi distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.
Baca juga: Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Tahun 2022, Berapa Tarifnya?
2. PPh OP
Tak cuma PPN, pemerintah akan menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Dengan kata lain, ada lapisan tambahan di atas 4 lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini.
Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.
Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.
Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen
Apalagi, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.
"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," tutur dia.
Baca juga: Perusahaan Membandel, Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Sampai ke Luar Negeri