3. Tarif minimum untuk perusahaan merugi
Bendahara negara ini juga bakal mengenakan tarif pajak minimum untuk Wajib Pajak (WP) badan yang merugi. Berdasarkan draf RUU KUP, tarif minimal yang dikenakan adalah 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Salah satu alasan pengenaan tarif pajak minimum untuk WP badan yang merugi karena banyak WP badan yang melakukan penghindaran pajak.
Sri Mulyani mengatakan, hasil kajian OECD menyebut ada potensi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba mencapai 100-200 miliar dollar AS, atau setara dengan 4-10 persen penerimaan PPh Badan secara global.
Hal itu terjadi lantaran ada sekitar 60-80 persen perdagangan dunia yang merupakan transaksi afiliasi, dilakukan oleh perusahaan yang bekerja multi yurisdiksi. Untuk kasus indonesia, sebanyak 37-42 persen dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP.
"Masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR) yang komprehensif," jelasnya.
Baca juga: Diaspora Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Cek Persyaratannya
Jumlah perusahaan yang melaporkan kerugian juga meningkat. Tahun 2019 lalu, peningkatan laporan kerugian mencapai 11 persen dari 8 persen pada tahun 2012.
Pada tahun 2019, ada 9.496 perusahaan yang melaporkan kerugian. Padahal di tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2014-2018, hanya 7.110 perusahaan. Jumlah itu bahkan meningkat dari 6.004 pada tahun 2013-2017 dan 5.199 pada tahun 2012.
"Wajib pajak ini melaporkan rugi namun mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan berbagai usahanya di Indonesia," sebut dia.
Tak tanggung-tanggung, Sri Mulyani bakal mengejar perusahaan yang merugi ini hingga keluar negeri.
Dia akan meminta bantuan negara lain untuk menarik pajak perusahaan yang memiliki kewajiban membayar pajak di yurisdiksi lain untuk memperkecil ruang penghindaran pajak global.
"Jadi secara dunia ini terjadi, oleh karena itu perlu instrumen untuk menangkap penghindaran pajak secara global yaitu dengan minimum tax," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS untuk SMK-S2, Simak Rinciannya