Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Terbaru Operasional Bank Selama Pengetatan PPKM

Kompas.com - 30/06/2021, 08:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

5. BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN juga menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang menyusul pengetatan pelaksanaan PPKM.

Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman mengatakan, mulai Senin (28/6/2021), jam operasional kantor cabang bank yang fokus pada pembiayaan rumah itu berubah menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat.

"Perubahan jam operasional dilakukan untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19," katanya.

Dalam pengoperasian layanan kantor cabang di tengah lonjakan kasus positif Covid-19, Ari memastikan, pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kantor cabang, BTN juga mengatur dan membatasi jumlah nasabah yang berada pada area dalam banking hall dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan physical distancing.

6. CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga Tbk turut melakukan penyesuaian jam operasional seperti bank-bank lainnya.

Direktur Consumer Banking Bank CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, penyesuaian jadwal kantor cabang dilakukan dengan mengikuti status penyebaran Covid-19 di daerah operasional.

“Kami menyesuaikan jam kerja kantor cabang CIMB Niaga sesuai dengan kondisi zona Covid-19 setempat,” ujarnya.

Selain itu, CIMB Niaga pun melakukan penutupan terhadap sejumlah kantor cabangnya.

Untuk meminimalisir kontak fisik, Lani mendorong nasabah memanfaatkan layanan perbankan digital milik CIMB Niaga.

“Kami telah mensosialisasikan digital channel lewat OCTO Mobile, OCTO Clicks, dan juga BizChannel@CIMB untuk dapat digunakan sebagai pengganti layanan kantor cabang, yang lebih aman dan nyaman,” ucapnya.

Baca juga: Produsen Gas: Stok Tabung Oksigen Aman selama Masyarakat Tak Menimbun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com