JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dikabarkan akan segera ditetapkan pemerintah.
Wacana ini muncul seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di Indonesia. Kabar beredar kebijakan itu rencananya akan berlaku dua pekan mulai 2-15 Juli 2021.
Pada penerapan PPKM darurat tersebut, nantinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.
Baca juga: Sandiaga Uno: Work From Bali Bukan Pemicu Kenaikan Kasus Covid-19
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam keterengan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Menurut Jodi, pemerintah saat ini tengah menyusun tindakan yang tepat untuk pengetatan mobilitas masyarakat guna menekan transmisi virus corona.
"Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," imbuh dia.
Namun demikian, ia memastikan, dalam penerapan PPKM darurat, sejumlah sektor ekonomi bakal tetap beroperasi secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat," kata Jodi.
Baca juga: TKA Masuk Industri Strategis, Luhut: Enggak Boleh Marah, Ada Alih Teknologi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.