Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Fintech P2P Lending Memiliki Banyak Manfaat

Kompas.com - 30/06/2021, 13:07 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan finacial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu, seiring dengan banyaknya laporan dari debitur yang terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, fintech P2P lending memiliki peranan penting terhadap industri keuangan, khususnya untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional.

"Fintech P2P lending ini memiliki banyak sekali manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada mereka yang unbankable," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam diskusi virtual, Rabu (30/6/2021).

Riswinandi menyebutkan, peranan fintech lending semakin penting di tengah pandemi Covid-19, seiring dibutuhkannya akses pendanaan masyarakat terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Bank Dunia Sebut 2/3 Pekerjaan di Indonesia Berkualitas Rendah

Berdasarkan data OJK, kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P lending ini memperlihatkan trend positif. Ini terefleksikan dari total outstanding penyaluran pembiayaan hingga Mei 2021 sebesar Rp 21,75 triliun, meningkat 69,06 persen secara year on year.

"Akumulasi penyaluran juga telah mencapai Rp 207,07 triliun dengan kualitas yang terjaga, dimana tingkat keberhasilan 90 hari berada pada angka sebesar 98,46 persen," tutur Riswinandi.

Namun demikian, Riswinandi mewanti-wanti masyarakat terhadap keberadaan fintech ilegal, yang sampai saat ini masih menjamur.

"Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri," ucap dia.

Baca juga: Ini Dua Posisi untuk Lulusan SMK di Seleksi CPNS 2021 Kementerian ESDM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com