JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI angkat suara soal besarnya utang pemerintah saat menanggulangi Covid-19. Pasalnya, Badan Anggaran menjadi salah satu pihak yang menyetujui pemerintah berutang.
Asal tahu saja, utang pemerintah pada akhir tahun 2020 mencapai Rp 6.074,56 triliun. Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun. Utang membuat defisit fiskal tembus 6,1 persen dari PDB pada tahun 2020.
Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, pemerintah perlu berutang karena memang kondisinya perlu berutang. Utang tersebut semata-mata untuk membantu rakyat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Mengenal SBN, Sumber Utang Pemerintah Paling Besar Saat Ini
Utang tersebut digunakan pemerintah untuk menambah anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai bantuan seperti insentif kesehatan, biaya vaksinasi, hingga bantuan sosial dianggarkan dalam program tersebut.
"Kita sadar betul bahwa pelebaran defisit itu, betul-betul karena kita butuh. Bukan karena pemerintah dan banggar senang berutang. Kondisi subjektif dan objektif mewajibkan hukumnya bagi pemerintah dan Banggar melakukan itu," kata Said dalam rapat Badan Anggaran membahas Pengesahan Laporan Panja RAPBN dan RKP Tahun 2022, Rabu (30/6/2021).
Said menuturkan, UU Nomor 2 Tahun 2020 juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pelebaran defisit akibat pandemi Covid-19.
Padahal jika tidak ada pandemi Covid-19, keseimbangan primer anggaran negara sudah lebih baik dan bergerak positif.
"Namun, justru karena wabah yang tidak bisa kita tolak, dan tidak kita tahu kapan akan pergi, maka penyebab wabah ini mengakibatkan satu hal, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," beber Said.
Lebih lanjut dia menyatakan, DPR menyetujui secara sadar permohonan pemerintah untuk melebarkan defisit. Said mengungkapkan, keselamatan masyarakat dari pandemi merupakan langkah utama, begitupun dengan ekonomi rakyat.
"Bukan karena saya bela pemerintah, tapi kewajiban kita menyuarakan bahwa hukumnya fardhu ain, wajib berhutang ditingkatkan dan dilebarkan. Karena apa? Untuk kehidupan rakyat banyak," pungkas Said.
Baca juga: Utang Pemerintah Dibagi Rata, 1 Penduduk RI Tanggung Rp 23 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.