Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan PPKM Darurat, WFH 75 Persen untuk Zona Merah dan Oranye

Kompas.com - 30/06/2021, 14:39 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan oemberlakuan oembatasan kegaitan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk menakn penyebaran Covid-19. Hal ini untuk menindaklanjuti lonjakan kasus Covid-19 di Indoneisa yang hingga Selasa (29/6/2021) tercatat mencapai 2.156.465 orang.

Kasus harian pun meningkat rata-rata 20.000 per hari.

Rencananya, kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan dua pekan mulai 2 Juli samapi dengan 15 Juli 2021.

Baca juga: Bocoran PPKM Darurat: Mal Tutup Pukul 17.00, Kapasitas Restoran 25 Persen

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, Rabu (30/7/2021), salah satu usulan kebijakan dalam PPKM darurat yakni pemberlakuan kapasitas operasional kantor.

Sebelumnya, pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH 75 persen dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor 25 persen hanya berlaku untuk zona merah, sedangkan selain zona merah 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Sementara, di dalam PPKM darurat diusulkan, kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen WFO berlaku baik di zona merah maupun oranye.

Lebih rinci dijelaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut berlaku baik di kantor pemerintahan serta di BUMN, BUMD, dan swasta.

Kebijakan tersebut dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Selain itu, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

Mal Tutup Pukul 17.00

Selain itu, terjadi perubahan pemberlakuan pembatasan jam operasional mal. Pemberlakukan pembatasan jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00 dari yang sebelumnya dibolehkan buka hingga pukul 20.00.

Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Bakal Ada PPKM Darurat, Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator Wilayah Jawa-Bali

Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.

Mulanya restoran dan kafe juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, namun kini jam operasionalnya turut mengikuti perubahan pada mal. Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.

Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.

Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk pelaksanaan PPKM darurat kawasan Jawa dan Bali.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Bank Selama Pengetatan PPKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com