Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik "Gali Lubang Tutup Lubang" Jadi Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul

Kompas.com - 30/06/2021, 14:40 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tercatat sejak 2018 sampai saat ini SWI telah memblokir 3.193 pinjol ilegal.

Namun demikian, sampai dengan saat ini praktik peminjaman uang yang merugikan masyarakat tersebut masih marak bermunculan. Bahkan, masih banyak korban yang terjerat utang dari pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, salah satu penyebab permasalahan pinjol ilegal terus mencuat ialah perilaku sebagian masyarakat yang tidak cermat dalam melakukan peminjaman uang.

Baca juga: OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

Menurutnya, masih ada masyarakat yang melakukan pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan bayar yang dimiliki.

"Ada nasabah kita yang memang tidak mempunyai kemampuan bayar dan tidak bisa membayar karena penghasilannya tidak cukup," katanya dalam sebua diskusi virtual, Rabu (30/6/2021).

Selain itu juga terdapat debitur yang melakukan praktik gali lubang tutup lubang, atau melakukan pinjaman untuk membayar utang sebelumnya.

"Ini menurut kami sangat berbahaya," ujar Tongam.

Akibat praktik tersebut, Tongam menyebutkan, dirinya pernah mendapatkan aduan dari seorang debitur yang telah melakukan pinjaman dari 141 pinjol ilegal.

Selain itu dari sisi pelaku, dengan keberadaan media sosial pinjol ilegal semakin mudah untuk melakukan penawaran pinjaman.

Penawaran yang semula dilakukan melalui website, kini sudah marak terjadi dilakukan melalui SMS dan pesan WhatsApp.

"Namun demikian, kami dari SWI dan OJK memastikan bahwa setiap penawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan WhatsApp pasti ilegal," kata Tongam.

Baca juga: Kabar Viral Transfer Dana Nyasar Ternyata Bukan dari Pinjol, Ini Penjelasan Syaftraco

SWI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menemukan, sebagian besar server pusat pinjol ilegal berada di luar negeri. Ini mengakibatkan pinjol ilegal semakin sulit untuk diblokir.

"Dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22 persen, kebanyakan 44 persen tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di AS, Singapura, China, dan lain-lain," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com