Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tugaskan Menko Airlangga Finalisasi Kebijakan PPKM Darurat

Kompas.com - 30/06/2021, 18:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk meredakan lonjakan penularan Covid-19.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi dilansir dari Antara, Rabu (30/6/2021).

Jokowi mengemukakan kemungkinan PPKM darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah akan mempertimbangkan secara matang penerapan kebijakan PPKM darurat berdasarkan data-data terkini kasus penularan Covid-19.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat, WFH 75 Persen untuk Zona Merah dan Oranye

"Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya," kata Jokowi.

"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment (perlakuan) khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ia menambahkan.

Dia mengatakan bahwa daerah yang berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan Covid-19 terus meningkat.

Dia memberikan contoh, jumlah lingkungan rukun tetangga, rukun warga, dan kelurahan di Jakarta Barat yang masuk zona merah makin banyak.

“Di peta misalnya, di Jakarta Barat, RT, RW, kelurahan yang terkena Covid-19, bapak ibu bisa lihat sudah seperti itu. Artinya sudah merata, sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk selesaikan masalah ini,” katanya sambil menunjuk peta risiko penularan Covid-19 di Jakarta Barat.

Baca juga: Bakal Ada PPKM Darurat, Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator Wilayah Jawa-Bali

Jokowi mengatakan bahwa penyebab utama lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia adalah peningkatan mobilitas warga semasa libur dan persebaran varian baru virus corona.

"Kasus kita awal Februari naik menjadi 176 ribu kasus, pernah turun di Mei pertengahan 18 Mei 2021, saya ingat sudah turun menjadi 87 ribu kasus, sudah turun dalam empat bulan, dan turun sampai 87 ribu," katanya.

"Tetapi begitu ada liburan Lebaran kemarin plus varian baru hari ini kita naik, melompat menjadi 228 ribu (kasus). Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus waspada, kita tidak boleh lengah," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta gubernur tiap daerah menambah ruang isolasi di tingkat kecamatan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperketat, Ini Jadwal Terbaru Operasional BI

Penambahan ruang isolasi utamanya perlu disiapkan di zona merah kasus aktif Covid-19. Dia tak ingin pemerintah daerah (Pemda) terus mengandalkan pemerintah pusat terus-menerus.

"Kami meminta kepada gubernur di daerah masing-masing untuk menambahkan isolasi di tingkat kecamatan. Jadi tidak seluruhnya diserahkan kepada pusat, tapi ada kegiatan yang dilakukan daerah," kata Airlangga.

Airlangga menuturkan, penambahan ruang isolasi pasien Covid-19 bisa menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), ataupun dana desa yang 8 persennya memang perlu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Dia meminta Pemda segera mempercepat realisasinya, mengingat dana tersebut sudah diserahkan lebih cepat oleh Kementerian Keuangan.

"Itu memang untuk penanganan Covid-19 dan sekarang dana tersebut sudah ada di daerah baik di tingkat provinsi, kab/kota, dan implementasi penggunaan anggaran ini belum maksimal," beber Airlangga.

Baca juga: APPBI Prediksi Kunjungan ke Mal Hanya 10 Persen Akibat PPKM Mikro Diperketat

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, dana harus dioptimalkan untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya saat ini, tingkat keterisian rumah sakit di 87 kabupaten/kota sudah berada di atas 70 persen.

Untuk itu pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan berbagai penguatan.

Kegiatan perkantoran pada zona merah dibatasi dengan WFH sebanyak 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, dan kegiatan sektor esensial, antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok mulai dari apotek dan supermarket dibatasi hingga pukul 20.00.

"Kegiatan di area publik, fasilitas umum, tempat wisata, taman bermain, dan area publik lainnya pada zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen," pungkas Airlangga.

Baca juga: PPKM Mikro Diperketat, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com