Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bahas Kemungkinan Beri PPN 0 Persen untuk Warga Miskin

Kompas.com - 30/06/2021, 19:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digadang-gadang akan membantu masyarakat rentan dan miskin.

Bendahara negara ini bahkan menyebut bisa memberikan tarif PPN 0 persen kepada warga miskin dengan adanya skema tersebut.

Kendati demikian, jenis barang/jasa masih didiskusikan bersama DPR.

Baca juga: Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik

"Kita menetapkan adanya sistem multitarif, buat golongan inklusif atau misalnya di bawah garis kemiskinan kita bisa menetapkan 0 (persen) untuk penarikan pajak mereka, dan akan menyesuaikan dengan jumlah pendapatan," kata Sri Mulyani dalam webinar J-PAL SEA, Rabu (30/6/2021).

Dalam materi yang disampaikan kepada DPR, pemerintah menetapkan rentang PPN dari 5 persen hingga 25 persen, dengan tarif PPN umum dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan, kenaikan tarif dilakukan lantaran Indonesia adalah salah satu negara dengan pemungutan pajak terendah.

Tarif PPN sebesar 10 persen yang berlaku saat ini lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

"Sebenarnya hal tersebut terjadi karena kita melakukan banyak pengecualian terkait pajak sendiri," tutur dia.

Baca juga: Jika Tarif PPN Dinaikkan, Begini Pengaruhnya terhadap Inflasi

Tercatat, ada sekitar 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa bebas PPN.

Terlalu banyak pengecualian PPN terhadap barang/jasa membuat distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB.

Sri Mulyani menyatakan, kenaikan PPN bukan berarti pemerintah tidak memihak. Meski PPN pada barang/jasa tertentu naik, pihaknya akan tetap menjaga masyarakat miskin dengan subsidi-subsidi menggunakan instrumen belanja negara.

Hal ini juga berlaku untuk layanan publik yang krusial, seperti jasa pendidikan dan jasa kesehatan.

Diketahui, sekitar 20 persen dari APBN digelontorkan pemerintah untuk memberi bantuan pendidikan, mulai dari beasiswa hingga subsidi kuota internet pada saat pandemi.

Baca juga: Mari Mengawal Kebijakan PPN di RUU KUP

 

Menurut dia, subsidi yang langsung menyasar kepada orang miskin akan lebih adil dibanding memberikan PPN 0 persen yang bisa dinikmati semua orang.

"Tapi untuk membelanjakan secara cukup kita butuh pendapatan dari pajak. Dan semua ini kita akan membahasnya dulu. Implementasi bergantung pada seberapa cepat pemulihan ekonomi," pungkas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com