Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Jakarta Dinilai Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi hingga Resesi

Kompas.com - 30/06/2021, 21:01 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, rencana pemerintah memberlakukan PPKM darurat dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan hingga terjadinya resesi.

“Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan jika pergerakan manusia dibatasi. Kebijakan ini bagi pelaku usaha sangat berat,dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung tentu akan jauh menurunkan omzet, profit dan akhirnya cash flow yang semakin terjepit,” ungkap Sarman dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Bakal Diperketat, MRT Jakarta Pertimbangkan Opsi Tutup Sebagian Stasiun

Di sisi lain, pemerintah berpendapat, lonjakan kasus Covid-19 saat ini memaksa pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Mikro menjadi PPKM darurat dengan pembatasan yang super ketat.

Seperti perkantoran WFH 75 persen dan WFO 25 persen, bahkan tidak tertutup kemungkinan 100 persen WFH.

Sarman menambahkan, melalui aturan ini, jam buka pusat perbelanjaan/mall, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri di batasi sampai jam 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

Kegiatan area publik,seni budaya dan sosial, rapat, seminar sementara ditutup.

Restoran yang melayani take away juga dibatasi hannya sampai jam 20.00 WIB

Baca juga: Jokowi Tugaskan Menko Airlangga Finalisasi Kebijakan PPKM Darurat

Berbagai aktivitas sosial dan kerumunan juga akan dihentikan. Dengan demikian, warga akan lebih banyak berdiam di rumah.

Jika hal ini benar-benar diterapkan, akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh.

“Itu akan menyasar ke semua saktor usaha, situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha. Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 yang masih terkontraksi -1,65 persen akan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II-2021,” ujar Sarman.

Sarman menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7 persen.

Sebab, PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Usulan PPKM Darurat, WFH 75 Persen untuk Zona Merah dan Oranye

Jika ekonomi Jakarta masih minus di kuartal II-2021, ia menilai agak sulit rasanya dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional diangka 7 persen.

“Pengusaha saat ini pada posisi resah, pasrah, dan gelisah. Namun kita harus mendukung kebijakan ini sekalipun teramat berat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pengendalian penularan Covid-19,” tambah dia.

Sarman menambahkan, dunia usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan ini mampu menekan laju penularan Covid-19 ke level yang paling rendah.

“Ketegasan pemerintah dipertaruhkan selama pemberlakuan PPKM darurat, no kompromi, tindak tegas para pelanggar PPKM darurat ini. Dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk kita cepat keluar dari krisis ini,bangkit kembali membangun ekonomi segera keluar dari zona resesi,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com