Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Konsolidasi Kargo, Solusi UMKM Eksportir di Saat Pandemi

Kompas.com - 01/07/2021, 05:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Zamroni Salim

PANDEMI Covid-19 telah melanda dan memporakporandakan perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Sejumlah langkah sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui penangan Covid-19 secara langsung dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.

Dalam konteks ekonomi, Pemerintah Indonesia juga menjalankan Prorogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No, 23/2020 (PERPU 1/2020 dan UU 2/2020).

Perekonomian Indonesia telah mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi cukup tajam yakni minus 2,07 persen pada 2020 (BI, 2021). Dan kita tidak tahu kapan perlambatan ini akan berakhir.

Lalu bagaimanakah wujud PEN ini dalam konteks yang lebih riil bisa dilakukan dan dipromosikan kepada para pelaku ekonomi khususnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) supaya tetap bisa bertahan dalam krisis pandemi ini?

Utuk menggenjot ekspor, pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga agar roda perekonomian tetap bergerak. Tetapi bagaimana UMKM, bisa melakukan eskpor ke sejumlah negara ketika permintaan menurun drastis?

UMKM eksportir juga dihadapkan pada masalah: “bisakah mengirim barang langsung dalam jumlah sedikit?”

Jawabannya: YA, BISA!! UMKM eksportir bisa menggunakan apa yang disebut Less Container Load (LCL) melalui kargo konsolidasi (cargo consolidation).

Baca juga: Punya Usaha UMKM Makanan, Segini Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Konsolidasi Kargo

Model konsolidasi kargo barang ekspor sebenarnya sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Konsolidasi kargo dalam satu kontainer berisi banyak pengirim dan barang beragam. Kebaragaman jenis barang ini tentu saja dengan tidak mencampurkannya dengan barang yang berbau menyengat dan merusak barang yang lain seperti durian dan produk perikanan tertentu.

Konsolidasi kargo sebenarnya menjadi pilihan yang tepat bagi UMKM di daerah, ketika mereka mempunyai kemampuan pengiriman yang terbatas.

Keterbatasan kiriman tentu saja menjadi masalah bagi mereka karena tidak bisa menggunakan satu kontainer penuh (Full Container Load - FCL); dan mereka harus menggabungkannya dengan pengirim lain yang tentu tidak mudah. Konsolidasi kargo LCL bisa menjadi pilihan karena bisa ekspor langsung dengan biaya yang lebih murah karena biaya kontainer dan shipping ditanggung bersama oleh semua pengirim dengan kontainer yang sama.

Biaya (rate) FCL didasarkan pada ukuran kontainer, sementara LCL rate didasarkan berat/ volume/kubikasi dan tentu saja tujuan negara. LCL ini bisa dilakukan bila ada proses konsolidasi barang dan dokumen untuk tujuan negara yang sama oleh sebuah konsolidator dengan mengumpulkan semua barang yang akan diekspor di gudang tertentu di luar pabean, setelah itu dimasukkan ke dalam kontainer untuk proses masuk ke area pabean.

Baca juga: Kargo Udara, Masa Depan Bisnis Penerbangan Nasional

Pemanfaatan Konsolidasi Kargo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com