Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Konsolidasi Kargo, Solusi UMKM Eksportir di Saat Pandemi

Kompas.com - 01/07/2021, 05:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Zamroni Salim

PANDEMI Covid-19 telah melanda dan memporakporandakan perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Sejumlah langkah sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui penangan Covid-19 secara langsung dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.

Dalam konteks ekonomi, Pemerintah Indonesia juga menjalankan Prorogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No, 23/2020 (PERPU 1/2020 dan UU 2/2020).

Perekonomian Indonesia telah mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi cukup tajam yakni minus 2,07 persen pada 2020 (BI, 2021). Dan kita tidak tahu kapan perlambatan ini akan berakhir.

Lalu bagaimanakah wujud PEN ini dalam konteks yang lebih riil bisa dilakukan dan dipromosikan kepada para pelaku ekonomi khususnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) supaya tetap bisa bertahan dalam krisis pandemi ini?

Utuk menggenjot ekspor, pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga agar roda perekonomian tetap bergerak. Tetapi bagaimana UMKM, bisa melakukan eskpor ke sejumlah negara ketika permintaan menurun drastis?

UMKM eksportir juga dihadapkan pada masalah: “bisakah mengirim barang langsung dalam jumlah sedikit?”

Jawabannya: YA, BISA!! UMKM eksportir bisa menggunakan apa yang disebut Less Container Load (LCL) melalui kargo konsolidasi (cargo consolidation).

Baca juga: Punya Usaha UMKM Makanan, Segini Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Konsolidasi Kargo

Model konsolidasi kargo barang ekspor sebenarnya sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Konsolidasi kargo dalam satu kontainer berisi banyak pengirim dan barang beragam. Kebaragaman jenis barang ini tentu saja dengan tidak mencampurkannya dengan barang yang berbau menyengat dan merusak barang yang lain seperti durian dan produk perikanan tertentu.

Konsolidasi kargo sebenarnya menjadi pilihan yang tepat bagi UMKM di daerah, ketika mereka mempunyai kemampuan pengiriman yang terbatas.

Keterbatasan kiriman tentu saja menjadi masalah bagi mereka karena tidak bisa menggunakan satu kontainer penuh (Full Container Load - FCL); dan mereka harus menggabungkannya dengan pengirim lain yang tentu tidak mudah. Konsolidasi kargo LCL bisa menjadi pilihan karena bisa ekspor langsung dengan biaya yang lebih murah karena biaya kontainer dan shipping ditanggung bersama oleh semua pengirim dengan kontainer yang sama.

Biaya (rate) FCL didasarkan pada ukuran kontainer, sementara LCL rate didasarkan berat/ volume/kubikasi dan tentu saja tujuan negara. LCL ini bisa dilakukan bila ada proses konsolidasi barang dan dokumen untuk tujuan negara yang sama oleh sebuah konsolidator dengan mengumpulkan semua barang yang akan diekspor di gudang tertentu di luar pabean, setelah itu dimasukkan ke dalam kontainer untuk proses masuk ke area pabean.

Baca juga: Kargo Udara, Masa Depan Bisnis Penerbangan Nasional

Pemanfaatan Konsolidasi Kargo

Daerah manakah di Indonesia yang sudah menerapkan program Kargo Konsolidasi ini di masa pandemi sebagai bagian dari PEN?

Sejumlah daerah di Indonesia sebenarnya mulai mempromosikan konsolidasi kargo, sejak masa pandemi tahun lalu. Sebagai contoh, Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan sudah “mempromosikan” Konsolidasi Kargo ini sejak Oktober 2020 dengan menggunakan tagline ”Ekspor itu Mudah” untuk mendorong UMKM di Indonesia Timur agar memanfaatkan sejumlah kemudahan dalam ekspor.

Daerah lain juga mulai mempromosikan konsolidasi kargo, sepeti halnya Kantor Bea Cukai Belawan dan Bekasi. Namun masih banyak UMKM yang belum mengetahui dan memanfaatkannya, karena sejumlah alasan ketidaktahuan/kurangnya informasi/kurang intensifnya pihak terkait termasuk Bea Cukai dalam “memasarkan” fasilitas ini kepada UMKM eksportir di daerah.

Namun, upaya pemanfaatan program ini, khususnya di Sulawesi Selatan belum berjalan sebagaimana mestinya, karena belum mendapat sambutan baik dari UMKM eksportir.

Dari sisi manfaat program ini sangat membantu UMKM untuk bisa menembus pasar ekspor dengan lebih mudah dan lebih murah.

Dalam sebuah wawancara yang kami lakukan dengan kantor Bea Cukai Makassar, tampaknya “marketing” dari konsolidasi kargo ini masih terbatas, belum ada koordinasi dan gerak bersama dari para pemangku kentingan lainnya seperti Dinas Perdagangan, Dinas Industri, Dinas UMKM - Koperasi dan lainnya. Gayung yang diayunkan oleh Kantor Bea Cukai Makassar sepertinya belum disambut baik.

Kargo penerbangan langsung

Selain Konsolidasi Kargo, ada juga model pengiriman ke pasar luar negeri yang bisa dijadikan model di masa pandemi ini. Model tersebut adalah Direct Flight Cargo (DFC) yang dimotori oleh Garuda Indonesia.

Sebagai contoh adalah DFC Garuda Indonesia dari Makassar tujuan Singapura. Inisiasi DFC ini juga muncul di saat pandemi, yang pada awalnya satu kali direct flight per minggu sekarang menjadi dua kali.

Barang yang diangkut sampai saat ini baru sebatas ikan dan kepiting hidup dengan tujuan Singapura. Produk perikanan ini berasal dari Makassar dan sejumlah tempat pemasok seperti Ambon dan Papua. Untuk penerbangan cargo dari Ambon/Papua biasanya datang di Bandara Makassar sekitar pukul 10 pagi dan dilanjutkan dengan DFC Makassar - Singapura.

Kapasitas DFC ini baru terisi sekitar 50%. Eksportasi model DFC ini tentu bisa dijadikan role model di masa pandemi, ketika penerbangan penumpang terpuruk, UMKM juga terpuruk; maka langkah yang tidak biasa harus diprmosikan untuk menggerakkan perekonomian daerah dan nasional.

Baca juga: Kabar Gembira bagi UMKM Eksportir Pemula, Garuda Bakal Diskon 50 Persen Tarif Kargo

Non-Tariff Measures (NTMs)

Dalam eksportasi dari Makassar selama ini, khususnya untuk pengiriman Direct Flight Cargo, belum pernah terjadi permasalahan untuk urusan NTMs seperti karantina, baik di daerah asal Maluku/Papua/Makassar maupun di negara tujuan Singapura. Dari sini kita bisa belajar bahwa ketika eskportir menyadari akan persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi terkait kesehatan lingkungan, manusia, tumbuhan dan hewan (Sanitary PhytoSanitary) dan persyaratan lainnya, dan pihak terkait khususnya Badan karantina di daerah/Bea Cukai ikut memberikan edukasi dan informasi kepada UMKM; maka permasalahan NTMs di negara tujuan ekspor bisa dihindari atau bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.

Dalam konteks ekspor produk pertanian memang pernah terjadi komplain dari pembeli di negara tujuan ekspor yaitu di Timur Tengah, bukan karena masalah ketidakmampuan pemenuhan sertifikasi tetapi karena perbedaan spek yang diminta dan yang dikirimkan.

Untuk kasus ini, solusi yang diambil oleh kedua belah pihak adalah melakukan negosiasi ulang tentang harga. Solusi ini tentu lebih baik dibandingkan harus mengirim balik kontainer ke Indonesia.

Selalu ada jalan, bila kita berusaha aktif mencari solusi integratif dengan melibatkan berbagai stakeholder, sehingga UMKM tetap bisa hidup dan memasarkan barangnya termasuk tujuan ekspor.

Pemerintah pusat dan daerah harus mengajak secara aktif UMKM eksportir untuk menggunakan fasilitas konsolidasi kargo maupun DFC ini dengan baik secara masif dan terus menerus.

Tentu saja program tersebut perlu digabungkan dengan berbagai kemudahan eksportasi, sehingga para kesportir kecil ini bisa ikut berpartisipasi dalam memulihkan perekonomian daerah dan nasional.

Tulisan ini merupakan hasil dari kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pengkajian tentang Perdagangan dan Investasi Indonesia dalam Proteksionisme Global LIPI/BRIN yang sedang melakukan kunjungan ke Makassar di Sulawesi Selatan.

*Zamroni Salim
Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) LIPI/BRIN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com