Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, AP I Ketatkan Prokes di 15 Bandara

Kompas.com - 01/07/2021, 08:36 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) memperketat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) bandara dan perketat penerapan protokol kesehatan di bandara dalam rangka menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing cabang bandara.

Di Bandara I Gusti Ngurah Bali, pengetatan dilakukan melalui rekayasa alur keberangkatan penumpang yang telah dimulai sejak 16 Juni lalu. Rekayasa alur keberangkatan ini bertujuan agar pemeriksaan syarat penerbangan dapat dilakukan dengan lebih detil dan teliti.

Sementara itu di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pengelola bandara bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk melakukan tes Antigen secara acak bagi penumpang yang melalui bandara tersebut.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Vaksinasi Gratis, Daftar di Link Berikut

"Di tengah lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini, Angkasa Pura I memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai variannya," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi melalui siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen syarat penerbangan oleh calon penumpang, kantor cabang bandara Angkasa Pura I berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk melakukan pengetatan pemeriksaan hingga menetapkan kebijakan baru terkait dokumen keterangan bebas Covid-19 syarat penerbangan tersebut.

Contohnya, kebijakan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang hanya menerima dokumen keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Juni lalu.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di bandara, petugas bandara ditugaskan untuk melakukan patroli pengecekan langsung ke seluruh area terminal masing-masing bandara.

Adapun hal yang diawasi dan dipastikan yaitu penggunaan masker, jaga jarak minimal 2 meter di seluruh area bandara, pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna jasa dilakukan secara berkala dengan menggunakan cairan disinfektan, dan memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara.

Pengawasan juga dilakukan melalui kamera CCTV yang terpusat pada ruang kontrol sehingga ketika terdapat penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan mengingatkan penumpang tersebut.

Angkasa Pura I juga memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya.

Petugas bandara selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security check point (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.

Untuk para petugas operasional yang bertugas, Angkasa Pura I mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Selain itu dalam pelaksanaan physical distancing, Angkasa Pura menerapkan aturan jarak antrean minimal 2 meter pada area check-in counter, security check point, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.

“Penggunaan teknologi juga dilakukan melalui Airport Operation Control Center (AOCC) yang berfungsi untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara real time dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tambah Faik.

Adapun beberapa lokasi yang melakukan penyesuaian aturan berdasarkan surat edaran Gubernur, antara lain Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan udara menuju Pulau Bali pada masa pandemi Covid-19 yaitu surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode atau QRcode.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com