Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai 3 Juli, Mal Tutup, Restoran Hanya Take Away

Kompas.com - 01/07/2021, 10:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus menyusun rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Kebijakan ini guna menekan kasus penularan Covid-19.

Adapun dalam penerapan PPKM Darurat nanti, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.

Dalam dokumen yang diperoleh Kompas.com, Kamis (1/7/2021). Luhut mengusulkan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung sepanjang 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus Covid-10 harian di bawah 10.000 per hari.

Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Bank Selama Pengetatan PPKM

Pengetatan sejumlah sektor ekonomi pun akan dilakukan, diantaranya terkait pembatasan operasional mal dan restoran. Luhut mengusulkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sementara pada restoran dan rumah makan dilarang melayani makan-minum di tempat (dine in), melainkan hanya menerima pesanan pesan-antar atau delivery/takeaway.

Namun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan buka. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Di sisi lain, fasilitas umum yang meliputi taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan pun diusulkan tutup sementara.

Nantinya, ketika penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku, Satpol PP pemerintah daerah, TNI, dan Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas tersebut.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, ini Saham-saham yang Bisa Dicermati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com