Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali, Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Kompas.com - 01/07/2021, 10:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan untuk menerapkan aturan PPKM Darurat yang tepat.

Namun dipastikan dalam penerapan PPKM Darurat nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.

Baca juga: Pengakuan Sri Mulyani: Awalnya Tak Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Orang Kaya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Kamis (1/7/2021), Luhut mengusulkan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung sepanjang 3-20 Juli 2021. Targetnya bisa menurunkan kasus Covid-19 harian di bawah 10.000 per hari.

Salah satu yang diusulkan dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali adalah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Sandiaga Uno: Wisata Berbasis Vaksin Bantu Percepatan Vaksinasi Covid-19

Di sisi lain, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diusulkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com