Adapun khusus untuk penerbangan dari dan ke Merauke, anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan ketentuan uji kesehatan tersebut.
Baca juga: Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai 3 Juli, Mal Tutup, Restoran Hanya Take Away
Persyaratan penerbangan internasional maskapai Lion Air Group akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk PelaksanaanPerjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, mengacu pula pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Secara rinci persyaratan untuk keberangkatan yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam dan wajib mengisi e-HAC. Ketentuan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semua usia.
Sementara setelah kedatangan, baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk kembali melakukan swab test RT-PCR dan menjalani karantina selama 5 hari. Ketentuan ini pun berlaku untuk semua usia.
Nantinya karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya ditanggung sendiri.
Begitu pula dengan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina akan dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kemenkes dengan biaya ditanggung sendiri.
Namun bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina akan dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Setelah memenuhi masa karantina, para penumpang pesawat Lion Air Grup tersebut harus kembali melakukan swab test RT-PCR untuk memastikan tak terinfeksi Covid-19.
Adapun WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yakni pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, atau sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga.
Guna mempermudah verifikasi pengelompokan penumpang dalam hal ketentuan uji kesehatan, maka untuk kategori dewasa harus tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM atau lainnya.
Sementara bagi kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, maka wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Baca juga: Kantongi AOC, Dirut Super Air Jet: Kami Menawarkan Konsep Berbiaya Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.