Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Umumkan Kuota CPNS 2021, Simak Formasinya

Kompas.com - 01/07/2021, 12:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Pengumuman terbit seiring dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 741 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021.

"Kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021," sebagaimana dikutip dari situs resmi KKP, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Pemkab Tangerang Buka Lowongan CPNS dan PPPK Terbanyak, Ini Rinciannya

Mengutip dokumen formasi CPNS KKP yang diterima Kompas.com, KKP membuka 20 jabatan dengan penempatan yang berbeda.

Formasi setiap jabatan pun berbeda-beda sesuai kuota yang telah ditetapkan. Totalnya, KKP membutuhkan 381 CPNS dengan 371 formasi umum, 4 formasi cumlaude, 2 formasi disabilitas, dan 4 formasi putra/putri Papua.

Berikut ini rincian jabatan dan formasi pengadaan CPNS tahun 2021 di lingkungan KKP.

- 6 formasi umum untuk Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan

- 4 formasi umum untuk Ahli Pertama - Pengawas Perikanan

- 12 formasi umum untuk Ahli Pertama - Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan dengan penempatan di BKIPM yang berbeda.

- 16 formasi umum, 4 formasi cumlaude, dan 1 formasi disabilitas untuk Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- 3 formasi umum dan 1 formasi disabilitas untuk Analis Perikanan Budidaya

- 1 formasi umum untuk Juru Mudi

- 21 formasi umum untuk Kelasi

- 3 formasi umum untuk Kepala Kamar Mesin

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Jabatan yang Paling Banyak Dibutuhkan

- 8 formasi umum untuk Masinis Kapal

- 1 formasi umum untuk Nahkoda

- 6 formasi umum untuk Oiler

- 28 formasi umum untuk Operator Speedboat

- 1 formasi umum untuk Pelaksana Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- 19 formasi umum untuk Pelaksana Terampil - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- 15 formasi umum untuk Pelaksana Terampil - Pengawas Perikanan

- 12 formasi umum dan 2 formasi putra/putri Papua untuk Pelaksana Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

- 198 formasi umum dan 2 formasi khusus untuk Pelaksana Terampil - Penyuluh Perikanan

- 2 formasi umum untuk Pengelola Teknis Perikanan Budidaya

- 12 formasi umum untuk Teknisi Perikanan Budidaya.

Selain persyaratan umum, ada syarat khusus untuk beberapa jabatan di atas. Untuk Pengawas Perikanan, KKP mengatur persyaratan khusus seperti ratio mata minus/plus/silinder maksimal 2 Dioptri, tinggi badan pria minimal 160 CM dan tinggi badan wanita minimal 155 CM, serta bersedia tidak hamil selama masa CPNS.

Sementara untuk Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda, Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, dan Kepala Kamar Mesin, KKP mensyaratkan harus berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 155 cm, tidak memiliki cacat fisik, tidak bertato dan bertindik, tidak memiliki riwayat operasi besar, serta dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi dengan IPK minimal 2,80.

Ada pula beberapa sertifikat yang perlu dimiliki. Pelamar jabatan Kelasi dan Oiler harus memiliki sertifikat BST, Juru Mudi dan Operator Speedboat memiliki sertifikat ANKAPIN/ANT dan BST, Mualim dan Nahkoda memiliki sertifikat BST dan ANKAPIN, serta Masinis Kapal dan Kepala Kamar Mesin memiliki sertifikat BST dan ATKAPIN.

Seluruh dokumen persyaratan khusus dijadikan satu dengan dokumen umum lainnya, dan diunggah melalui lama https://sscasn.bkn.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com