Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Butuh 381 CPNS Tahun 2021, Simak Syaratnya

Kompas.com - 01/07/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 741 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021.

"Kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021," sebut KKP mengutip situs resminya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kemenhub Buka 684 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK

Mengutip dokumen formasi CPNS KKP, kementerian membutuhkan 381 CPNS dengan 371 formasi umum, 4 formasi cumlaude, 2 formasi disabilitas, dan 4 formasi putra/putri Papua. Jabatan terbanyak adalah Penyuluh Perikanan.

Ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus yang perlu diperhatikan oleh pelamar. Nantinya persyaratan tersebut dijadikan satu dengan dokumen lainnya dan diunggah ke lama https://sscasn.bkn.go.id.

Pada saat melamar, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain usia, pelamar juga perlu melampirkan ijazah/IPK dan akreditasi sesuai dengan lulusan terakhir.

1. Jenjang S1

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80.

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3,25 dari skala 4.0

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/baik, memiliki IPK minimal 3,50 dari skala 4.0

2. Jenjang D-III dan D-IV

- Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80.

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3.0 dari skala 4.0

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/baik, memiliki IPK minimal 3,20 dari skala 4.0.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021 Buka 4.148 Formasi, Simak Syaratnya

3. SUPM/SMK/SMA

- Nilai ijazah rata-tata 7 dari skala 10.

Selain itu, ada pula persyaratan khusus untuk beberapa jabatan. Untuk Pengawas Perikanan, KKP mengatur persyaratan khusus seperti ratio mata minus/plus/silinder maksimal 2 Dioptri, tinggi badan pria minimal 160 CM dan tinggi badan wanita minimal 155 CM, serta bersedia tidak hamil selama masa CPNS.

Sementara untuk Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda, Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, dan Kepala Kamar Mesin, KKP mensyaratkan harus berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 155 cm, tidak memiliki cacat fisik, tidak bertato dan bertindik, tidak memiliki riwayat operasi besar, serta dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi dengan IPK minimal 2,80.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com