Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Butuh 381 CPNS Tahun 2021, Simak Syaratnya

Kompas.com - 01/07/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 741 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021.

"Kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021," sebut KKP mengutip situs resminya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kemenhub Buka 684 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK

Mengutip dokumen formasi CPNS KKP, kementerian membutuhkan 381 CPNS dengan 371 formasi umum, 4 formasi cumlaude, 2 formasi disabilitas, dan 4 formasi putra/putri Papua. Jabatan terbanyak adalah Penyuluh Perikanan.

Ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus yang perlu diperhatikan oleh pelamar. Nantinya persyaratan tersebut dijadikan satu dengan dokumen lainnya dan diunggah ke lama https://sscasn.bkn.go.id.

Pada saat melamar, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain usia, pelamar juga perlu melampirkan ijazah/IPK dan akreditasi sesuai dengan lulusan terakhir.

1. Jenjang S1

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80.

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3,25 dari skala 4.0

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/baik, memiliki IPK minimal 3,50 dari skala 4.0

2. Jenjang D-III dan D-IV

- Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80.

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3.0 dari skala 4.0

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/baik, memiliki IPK minimal 3,20 dari skala 4.0.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021 Buka 4.148 Formasi, Simak Syaratnya

3. SUPM/SMK/SMA

- Nilai ijazah rata-tata 7 dari skala 10.

Selain itu, ada pula persyaratan khusus untuk beberapa jabatan. Untuk Pengawas Perikanan, KKP mengatur persyaratan khusus seperti ratio mata minus/plus/silinder maksimal 2 Dioptri, tinggi badan pria minimal 160 CM dan tinggi badan wanita minimal 155 CM, serta bersedia tidak hamil selama masa CPNS.

Sementara untuk Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda, Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, dan Kepala Kamar Mesin, KKP mensyaratkan harus berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 155 cm, tidak memiliki cacat fisik, tidak bertato dan bertindik, tidak memiliki riwayat operasi besar, serta dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi dengan IPK minimal 2,80.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com