Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat, Penyaluran Bansos Bakal Dipercepat

Kompas.com - 01/07/2021, 14:51 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejalan dengan itu, pemerintah mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan guna menjaga pemulihan ekonomi di kuartal III-2021, pemerintah akan mempercepat realisasi bansos tiga bulan ke depan.

“Pemberian bansos itu diarahkan ke daerah-daerah yang terkena PPKM Mikro Darurat. Selain itu ada perpanjangan insentif fiskal termasuk diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) properti,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Tak hanya itu, Iskandar mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif baru berupa pembebasan PPN untuk sewa. Namun, dirinya belum memerinci terkait sektor usaha penerima relaksasi kebijakan fiskal tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen

“PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi karena sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 dibatasi,” ujar Iskandar.

Adapun pihaknya masih optimistis, pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 tumbuh di kisaran 5,8 persen hingga 7 persen year on year (yoy). Angka tersebut lebih rendah dari prediksi ekonomi pada kuartal II-2021 yang berada di level 7 persen yoy.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menilai saat PPKM Mikro Darurat digelar akan banyak pelaku usaha yang mempertimbangkan untuk kembali tutup sementara kegiatan usahanya.

Bahkan, tidak menuntut kemungkinan memberhentikan pekerja kontrak/outsource/temporer apabila kebijakan pengetatan ini diberlakukan.

“Jadi betul-betul menciptakan dampak negatif terhadap confidence pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha produktif dan berdampak negatif juga terhadap confidence masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi,” ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6/2021).

Shinta berharap pemerintah bisa lebih responsif. PPKM Mikro Darurat harus dibarengi dengan pemberian stimulus-stimulus kepada pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah bawah yang terus tetap digelontorkan atau malah diperbesar.

Tujuannya guna menciptakan social safety net di masyarakat dan memastikan bahwa pelaku usaha yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat.

Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Omzet UMKM Diprediksi Bisa Anjlok 50 Persen

Halaman:
Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com