Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75 persen dan WFO 25 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kebiagatan belajar mengajar secara langsung.
Ketiga, kegiatan sentor esesial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi indusrti, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkat tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Ekonom: Lebih Baik Lockdown
Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedangan kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kelima, sejalan utuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operrasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari total kapasitas tempat tersebut.
Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.
Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area public lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas untuk zona selain zona merah.
Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.
Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25 persen dari kapastitas pengaturan.
Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi umum ini antara lain seperti angkuta masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Selama PPKM Mikro Darurat, pemerintah percepat realisasi bansos untuk jaga ekonomi