Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat, Penyaluran Bansos Bakal Dipercepat

Kompas.com - 01/07/2021, 14:51 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejalan dengan itu, pemerintah mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan guna menjaga pemulihan ekonomi di kuartal III-2021, pemerintah akan mempercepat realisasi bansos tiga bulan ke depan.

“Pemberian bansos itu diarahkan ke daerah-daerah yang terkena PPKM Mikro Darurat. Selain itu ada perpanjangan insentif fiskal termasuk diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) properti,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Tak hanya itu, Iskandar mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif baru berupa pembebasan PPN untuk sewa. Namun, dirinya belum memerinci terkait sektor usaha penerima relaksasi kebijakan fiskal tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen

“PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi karena sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 dibatasi,” ujar Iskandar.

Adapun pihaknya masih optimistis, pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 tumbuh di kisaran 5,8 persen hingga 7 persen year on year (yoy). Angka tersebut lebih rendah dari prediksi ekonomi pada kuartal II-2021 yang berada di level 7 persen yoy.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menilai saat PPKM Mikro Darurat digelar akan banyak pelaku usaha yang mempertimbangkan untuk kembali tutup sementara kegiatan usahanya.

Bahkan, tidak menuntut kemungkinan memberhentikan pekerja kontrak/outsource/temporer apabila kebijakan pengetatan ini diberlakukan.

“Jadi betul-betul menciptakan dampak negatif terhadap confidence pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha produktif dan berdampak negatif juga terhadap confidence masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi,” ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6/2021).

Shinta berharap pemerintah bisa lebih responsif. PPKM Mikro Darurat harus dibarengi dengan pemberian stimulus-stimulus kepada pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah bawah yang terus tetap digelontorkan atau malah diperbesar.

Tujuannya guna menciptakan social safety net di masyarakat dan memastikan bahwa pelaku usaha yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat.

Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Omzet UMKM Diprediksi Bisa Anjlok 50 Persen

Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75 persen dan WFO 25 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kebiagatan belajar mengajar secara langsung.

Ketiga, kegiatan sentor esesial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi indusrti, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkat tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Ekonom: Lebih Baik Lockdown

Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedangan kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kelima, sejalan utuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operrasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari total kapasitas tempat tersebut.

Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area public lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.

Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25 persen dari kapastitas pengaturan.

Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum ini antara lain seperti angkuta masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Selama PPKM Mikro Darurat, pemerintah percepat realisasi bansos untuk jaga ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com