Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Lembaga Penyalur Wakaf Bisa Daftar Online di Badan Wakaf Indonesia

Kompas.com - 01/07/2021, 15:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran lembaga penyalur wakaf (nazhir) kini bisa dilakukan secara online.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) resmi meluncurkan aplikasi digital bernama e-services untuk pendaftaran nazhir.

Hal ini tentu memudahkan masyarakat hingga lembaga untuk mendaftarkan diri sebagai nazhir.

Baca juga: Wapres: Saya Harap K/L Koordinasi untuk Revisi UU Wakaf

Dengan adanya aplikasi digital ini, BWI bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf tersebut.

Ketua BWI Mohammad Nuh mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka ikhtiar (usaha) BWI memajukan ekosistem wakaf di Tanah Air.

Potensi wakaf yang masih berupa intangible assets bisa berubah menjadi tangible assets dengan adanya transformasi ini.

Pasalnya, masyarakat akan lebih percaya ke mana harus menyalurkan wakaf karena lembaga penyalurnya akuntabel. Masalah kemiskinan hingga masalah lainnya bisa diatasi bersama.

"Tugas kita adalah menerjemahkan pengetahuan menjadi sesuatu yang riil, menjadi riil aset, riil power. Pengetahuan itu seringkali kita sebut sebagai intangible asset sehingga tugas kita adalah mengonversinya menjadi tangible asset," kata Muhammad Nuh dalam peluncuran e-services, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: 4 Tantangan Kembangkan Wakaf Menurut Wapres Maruf Amin

Nuh menyebut, nazhir adalah tonggak terciptanya kepercayaan publik atas penyaluran wakaf.

Untuk itu, pembenahan ekosistem wakaf perlu dilakukan pertama kali kepada para nazhir.

Sebab, nazhir adalah organ yang berinteraksi dengan waqif (pemberi wakaf), sekaligus berinteraksi dengan mauquf alaih (orang yang menerima wakaf).

"Nazhir adalah jembatan, oleh karena itu kalau nazhirnya enggak bagus, putus jembatan ini. Nazhir ini harus punya ikatan emosi dengan para calon waqif, harus tahu karakteristik calon-calon waqif seperti apa, dan harus apa yang dibutuhkan oleh masyarakat (mauquf alaih)," ujar Nuh.

Adapun untuk mendaftarkan diri, nazhir bisa mengakses laman www.layanan.bwi.go.id.

Baca juga: BI: Jadi Pilar Penting Ekonomi, Wakaf Perlu Diperluas ke Proyek Komersial

Setelah mengakses, sematkan dokumen legalitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh BWI.

Selain pendaftaran, aplikasi e-services ini juga menyediakan beberapa fitur utama, yakni cek status nazhir, laporan 6 bulanan, laporan bulanan, usulan ruislag, serta fitur aduan dan fitur pertanyaan.

"Pada dasarnya siapapun boleh menjadi nazhir sepanjang memenuhi persyaratan. Kita tidak ingin yang dibesarkan badannya, tapi wakafnya yang dibesarkan," beber Nuh.

Tak sampai situ, aplikasi ini mengembangkan beberapa pelatihan atau kompetensi untuk para nazhir.

Tujuannya tak lain untuk membuat nazhir lebih berkualitas sehingga menciptakan kepercayaan publik.

Baca juga: Tokopedia Luncurkan Fitur Wakaf Uang, Nominal Terkecil Rp 10.000

"Yang tidak kalah penting dari e-services ini, BWI bisa mudah memonitor nazhir, cek kegiatannya, laporannya seperti apa, dan lain-lain. Hasil monitoring bisa digunakan untuk evaluasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com