Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Lembaga Penyalur Wakaf Bisa Daftar Online di Badan Wakaf Indonesia

Kompas.com - 01/07/2021, 15:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran lembaga penyalur wakaf (nazhir) kini bisa dilakukan secara online.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) resmi meluncurkan aplikasi digital bernama e-services untuk pendaftaran nazhir.

Hal ini tentu memudahkan masyarakat hingga lembaga untuk mendaftarkan diri sebagai nazhir.

Baca juga: Wapres: Saya Harap K/L Koordinasi untuk Revisi UU Wakaf

Dengan adanya aplikasi digital ini, BWI bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf tersebut.

Ketua BWI Mohammad Nuh mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka ikhtiar (usaha) BWI memajukan ekosistem wakaf di Tanah Air.

Potensi wakaf yang masih berupa intangible assets bisa berubah menjadi tangible assets dengan adanya transformasi ini.

Pasalnya, masyarakat akan lebih percaya ke mana harus menyalurkan wakaf karena lembaga penyalurnya akuntabel. Masalah kemiskinan hingga masalah lainnya bisa diatasi bersama.

"Tugas kita adalah menerjemahkan pengetahuan menjadi sesuatu yang riil, menjadi riil aset, riil power. Pengetahuan itu seringkali kita sebut sebagai intangible asset sehingga tugas kita adalah mengonversinya menjadi tangible asset," kata Muhammad Nuh dalam peluncuran e-services, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: 4 Tantangan Kembangkan Wakaf Menurut Wapres Maruf Amin

Nuh menyebut, nazhir adalah tonggak terciptanya kepercayaan publik atas penyaluran wakaf.

Untuk itu, pembenahan ekosistem wakaf perlu dilakukan pertama kali kepada para nazhir.

Sebab, nazhir adalah organ yang berinteraksi dengan waqif (pemberi wakaf), sekaligus berinteraksi dengan mauquf alaih (orang yang menerima wakaf).

"Nazhir adalah jembatan, oleh karena itu kalau nazhirnya enggak bagus, putus jembatan ini. Nazhir ini harus punya ikatan emosi dengan para calon waqif, harus tahu karakteristik calon-calon waqif seperti apa, dan harus apa yang dibutuhkan oleh masyarakat (mauquf alaih)," ujar Nuh.

Adapun untuk mendaftarkan diri, nazhir bisa mengakses laman www.layanan.bwi.go.id.

Baca juga: BI: Jadi Pilar Penting Ekonomi, Wakaf Perlu Diperluas ke Proyek Komersial

Setelah mengakses, sematkan dokumen legalitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh BWI.

Selain pendaftaran, aplikasi e-services ini juga menyediakan beberapa fitur utama, yakni cek status nazhir, laporan 6 bulanan, laporan bulanan, usulan ruislag, serta fitur aduan dan fitur pertanyaan.

"Pada dasarnya siapapun boleh menjadi nazhir sepanjang memenuhi persyaratan. Kita tidak ingin yang dibesarkan badannya, tapi wakafnya yang dibesarkan," beber Nuh.

Tak sampai situ, aplikasi ini mengembangkan beberapa pelatihan atau kompetensi untuk para nazhir.

Tujuannya tak lain untuk membuat nazhir lebih berkualitas sehingga menciptakan kepercayaan publik.

Baca juga: Tokopedia Luncurkan Fitur Wakaf Uang, Nominal Terkecil Rp 10.000

"Yang tidak kalah penting dari e-services ini, BWI bisa mudah memonitor nazhir, cek kegiatannya, laporannya seperti apa, dan lain-lain. Hasil monitoring bisa digunakan untuk evaluasi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com