Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Kompas.com - 01/07/2021, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan dalam rangka menkan angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang sempat melonjak drastis beberapa waktu ke belakang.

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah tak melarang masyrakat menggelar resepsi pernikahan. Namun, tamu yang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut dibatasi.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Penyaluran Bansos Bakal Dipercepat

Hal ini terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Selain itu, dalam masa pembatasan ini juga masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan dilarang menerapkan makan di tempat acara.

"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi dokumen tersebut.

Tak hanya resepsi pernikahan, kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen

Selanjutnya, selama masa pembatasan itu juga semua tempat ibadah ditutup untuk sementara.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Omzet UMKM Diprediksi Bisa Anjlok 50 Persen

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

iPhone 15 Segera Rilis di Indonesia, Distributor Resmi Siapkan Ini

iPhone 15 Segera Rilis di Indonesia, Distributor Resmi Siapkan Ini

Spend Smart
Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Whats New
Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Whats New
Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Whats New
Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Whats New
Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Earn Smart
Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Work Smart
Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Spend Smart
'Janji Manis' Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

"Janji Manis" Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

Whats New
Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com