JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan dalam rangka menkan angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang sempat melonjak drastis beberapa waktu ke belakang.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah tak melarang masyrakat menggelar resepsi pernikahan. Namun, tamu yang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut dibatasi.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Penyaluran Bansos Bakal Dipercepat
Hal ini terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Selain itu, dalam masa pembatasan ini juga masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan dilarang menerapkan makan di tempat acara.
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi dokumen tersebut.
Tak hanya resepsi pernikahan, kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen
Selanjutnya, selama masa pembatasan itu juga semua tempat ibadah ditutup untuk sementara.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Omzet UMKM Diprediksi Bisa Anjlok 50 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.