JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa san Bali.
Periode pembatasan tersebut mulai dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Artinya, kebijakan tersebut dilaksanakan selama 18 hari.
Selama masa PPKM Darurat pemerintah tak mengizinkan masyarakat menggunakan faceshield dalam beraktivitas tanpa dilengkapi pelindung tambahan.
Baca juga: Luhut: Kita Tak Pernah Prediksi Setelah Juni Kasus Covid-19 Naik Lagi
"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," demikian bunyi panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Darurat yang dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Dalam panduan tersebut juga disebutkan penggunaan masker dengan benar dan kosisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.
Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi diri kita juga.
Misalnya, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.
"Saat ini penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," sambungnya.
Tak hanya itu, selama masa PPKM Darurat ini juga pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer dilakukan berulang kali.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Taksi Online Dibatasi 70 Persen
Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga.
"Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," bunyi dokumen tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.