Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Susun Aturan Bepergian Wajib Pakai Kartu Vaksin

Kompas.com - 01/07/2021, 17:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021. Pada periode tersebut penggunaan transportasi umum pun diatur.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa PPKM Darurat menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: PPKM Darurat: Penggunaan Face Shield Tanpa Masker Dilarang

Terkait ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tengah menyusun aturan teknis mengenai syarat perjalanan selama masa penerapan PPKM Darurat.

"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Luhut Sebut Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara Jika Tak Terapkan PPKM Darurat

Di sisi lain, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diatur jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adita memastikan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com