Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Bank dan Pasar Modal Beroperasi secara Terbatas

Kompas.com - 01/07/2021, 17:33 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat berlaku, sektor jasa keuangandipastikan masih beroperasi namun hanya secara terbatas.

Berdasarkan dokumen aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterima Kompas.com, jasa keuangan yang meliputi perbankan dan pasar modal, tergolong ke dalam sektor esensial dan masih boeh beroperasi secara terbatas.

"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan," bunyi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, dikutip Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat: Penggunaan Face Shield Tanpa Masker Dilarang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM Darurat.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Adapun pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Selain itu, Anto memastikan, pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," ucapnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pastikan Masyarakat Dapat Bansos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com