Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal Operasional Bank Mandiri Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 01/07/2021, 17:45 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam operasional kantor cabang, menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan mulai diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, perseroan melakukan penyesuaian operasional kantor cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

"Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Bank Mandiri Tebar Cashback untuk Pembelian Kopi di Ratusan Gerai

Selain itu, terhitung sejak 5 Juli 2021 Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi.

"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," tutur Rudi.

Seiring dengan tengah meningkatnya kasus positif Covid-19, Bank Mandiri berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat: Penggunaan Face Shield Tanpa Masker Dilarang

Selama aturan yang semakin memperketat berbagai aktivitas itu berlangsung, sektor jasa keuangan dipastikan masih beroperasi namun secara terbatas.

Berdasarkan dokumen aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterima Kompas.com, jasa keuangan yang meliputi perbankan dan pasar modal, tergolong ke dalam sektor esensial dan masih boleh beroperasi secara terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com