Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Ida Minta Seluruh Pihak Hormati

Kompas.com - 01/07/2021, 18:46 WIB

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tentang Uji Materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida dalam siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida berpesan agar semua pihak menatap ke depan untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan yang lebih baik.

Senada dengan Menaker Ida, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi pun menilai putusan MK sudah tepat.

Baca juga: Sempat Berobat ke Klinik Keluhkan Sakit, Puluhan Buruh Pabrik Positif Covid-19 di Cianjur, Ini Kata Satgas

“Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.

Menurutnya, putusan MK sudah menunjukkan ketelitian dan objektivitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan (K) SBSI dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan karena SBSI tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring.

Baca juga: Lewat Pembangunan BLK, Menaker Ida Dorong Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja di Papua

Berdasarkan hasil kongres keenam KSBSI, pemohon dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum SBSI Muchtar Pakpahan dan Sekjen SBSI Vindra Whindalis.

Adapun MK dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pemohon dalam permohonannya menerangkan sebagai badan hukum perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+