Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM Darurat, Kemenaker Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK

Kompas.com - 01/07/2021, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM darurat. Ia mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

"Kami tentunya sangat mengharapkan untuk tetap bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dengan sebisa mungkin bisa diambil solusi dua belah pihak yang terbaik melalui dialog bipartit," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Anwar mengatakan, Kemenaker akan terus melakukan pemantauan kondisi ketenagakerjaan saat penerapan PPKM darurat. Termasuk kemungkinan adanya dampak penerapan PPKM darurat terhadap kondisi ketenagakerjaan.

"Kita sedang telaah," ucap dia.

Kemenaker, lanjut Anwar, saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi dan/atau disinsentif bagi perusahaan yang sengaja melakukan PHK dengan alasan adanya PPKM darurat, padahal perusahaan masih dalam kondisi yang cukup baik.

"Sedang kita godok opsinya," tutur Anwar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Pemerintah berharap PPKM darurat mampu menekan laju penyebaran Covid-19.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Luhut mengatakan, selama PPKM darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak. Pemerintah juga mengusahakan tingkat kemiskinan dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat.

"Pemerintah akan melakukan yang terbaik atas nama rakyat demi menjaga keselamatan, kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat imbas dari PPKM Darurat ini. Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” terang Menko Luhut. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo)

Baca juga: Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada kebijakan PPKM darurat, Kemenaker himbau perusahaan tidak lakukan PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com