Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM Darurat, Kemenaker Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK

Kompas.com - 01/07/2021, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM darurat. Ia mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

"Kami tentunya sangat mengharapkan untuk tetap bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dengan sebisa mungkin bisa diambil solusi dua belah pihak yang terbaik melalui dialog bipartit," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Anwar mengatakan, Kemenaker akan terus melakukan pemantauan kondisi ketenagakerjaan saat penerapan PPKM darurat. Termasuk kemungkinan adanya dampak penerapan PPKM darurat terhadap kondisi ketenagakerjaan.

"Kita sedang telaah," ucap dia.

Kemenaker, lanjut Anwar, saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi dan/atau disinsentif bagi perusahaan yang sengaja melakukan PHK dengan alasan adanya PPKM darurat, padahal perusahaan masih dalam kondisi yang cukup baik.

"Sedang kita godok opsinya," tutur Anwar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Pemerintah berharap PPKM darurat mampu menekan laju penyebaran Covid-19.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Luhut mengatakan, selama PPKM darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak. Pemerintah juga mengusahakan tingkat kemiskinan dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat.

"Pemerintah akan melakukan yang terbaik atas nama rakyat demi menjaga keselamatan, kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat imbas dari PPKM Darurat ini. Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” terang Menko Luhut. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo)

Baca juga: Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada kebijakan PPKM darurat, Kemenaker himbau perusahaan tidak lakukan PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com