Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Syarat Bepergian di Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 09:12 WIB

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau H-2 dari jadwal keberangkatan.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau H-1 dari jadwal keberangkatan.

Di sisi lain, penggunaan transportasi umum yang bukan jarak jauh juga diatur selama PPKM Darurat. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diatur jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Jadwal Jam Buka Bank selama PPKM: BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA

Kemenhub siapkan aturan bepergian

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, saat ini tengah menyusun aturan teknis mengenai syarat perjalanan selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk pula dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+