Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau H-2 dari jadwal keberangkatan.
Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau H-1 dari jadwal keberangkatan.
Di sisi lain, penggunaan transportasi umum yang bukan jarak jauh juga diatur selama PPKM Darurat. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diatur jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Jadwal Jam Buka Bank selama PPKM: BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA
Kemenhub siapkan aturan bepergian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, saat ini tengah menyusun aturan teknis mengenai syarat perjalanan selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk pula dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.