Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Syarat Bepergian di Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 09:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Salah satunya adalah kewajiban bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, meliputi pesawat, bus, dan kereta api untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan itu penting diberlakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19, khususnya di transportasi umum.

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular oleh kita, ataupun sebaliknya," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Di sisi lain, kebijakan itu sekaligus sebagai upaya pemerintah meningkatkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu berharap, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan vaksin sehingga memiliki perlindungan yang lebih baik dari paparan virus corona.

"Juga ini untuk menambah yang dapat vaksin, karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Bali Batal Buka Pariwisata untuk Turis Asing pada Akhir Juli

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau H-2 dari jadwal keberangkatan.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau H-1 dari jadwal keberangkatan.

Di sisi lain, penggunaan transportasi umum yang bukan jarak jauh juga diatur selama PPKM Darurat. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diatur jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Jadwal Jam Buka Bank selama PPKM: BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA

Kemenhub siapkan aturan bepergian

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, saat ini tengah menyusun aturan teknis mengenai syarat perjalanan selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk pula dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com