Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Syarat Bepergian di Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Salah satunya adalah kewajiban bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, meliputi pesawat, bus, dan kereta api untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan itu penting diberlakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19, khususnya di transportasi umum.

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular oleh kita, ataupun sebaliknya," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Di sisi lain, kebijakan itu sekaligus sebagai upaya pemerintah meningkatkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu berharap, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan vaksin sehingga memiliki perlindungan yang lebih baik dari paparan virus corona.

"Juga ini untuk menambah yang dapat vaksin, karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Bali Batal Buka Pariwisata untuk Turis Asing pada Akhir Juli

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau H-2 dari jadwal keberangkatan.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau H-1 dari jadwal keberangkatan.

Di sisi lain, penggunaan transportasi umum yang bukan jarak jauh juga diatur selama PPKM Darurat. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diatur jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Jadwal Jam Buka Bank selama PPKM: BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA

Kemenhub siapkan aturan bepergian

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, saat ini tengah menyusun aturan teknis mengenai syarat perjalanan selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk pula dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Whats New
Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Spend Smart
FOMO

FOMO

Work Smart
Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Smartpreneur
[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet 'Nekat' Terbang dengan AC Mati

[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet "Nekat" Terbang dengan AC Mati

Whats New
Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Sebanyak 1.994 Motor Terdaftar dalam Program Mudik Gratis 2023

Whats New
Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Whats New
MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

MRT Tak Bisa Tambah Jam Operasi Saat Konser Blackpink, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+