Untuk diketahui, besaran tukin PNS di Kemenhub disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Klasifikasi kelas jabatan ini diatur dalam peraturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Disebutkan dalam regulasi tersebut, petugas avsec bandara dengan masa kerja di bawah 1 tahun adalah masuk kelas jabatan 5, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 3.134.250 (asumsi tukin dibayarkan 100 persen).
Besaran tukin yang diterima petugas avsec akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan kelas jabatan sesuai dengan masa kerja.
Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya
Berikut daftar kelas jabatan atau jenjang kepangkatan untuk petugas avsec bandara berstatus PNS di Kemenhub sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015:
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.