Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

Kompas.com - 02/07/2021, 09:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Untuk diketahui, besaran tukin PNS di Kemenhub disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Klasifikasi kelas jabatan ini diatur dalam peraturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Disebutkan dalam regulasi tersebut, petugas avsec bandara dengan masa kerja di bawah 1 tahun adalah masuk kelas jabatan 5, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 3.134.250 (asumsi tukin dibayarkan 100 persen).

Besaran tukin yang diterima petugas avsec akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan kelas jabatan sesuai dengan masa kerja.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Berikut daftar kelas jabatan atau jenjang kepangkatan untuk petugas avsec bandara berstatus PNS di Kemenhub sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015:

  • Petugas avsec: kelas jabatan 5 (tukin Rp 3.134.250)
  • Petugas basic avsec: kelas jabatan 6 (tukin Rp 3.510.400)
  • Petugas junior avsec: kelas jabatan 7 (tukin Rp 3.915.950)
  • Petugas senior avsec: kelas jabatan 8 (tukin Rp 4.595.150)

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang petugas avsec bandara berstatus PNS di Kemenhub dengan masa kerja di bawah 1 tahun setiap bulannya bisa memperoleh take home pay di atas Rp 5,1 juta di tahun-tahun pertama.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com